Polda Metro: Kasus Rektor Universitas Pancasila Masih Penyidikan

Penyidik harus melibatkan pihak lain untuk mengusut kasus pelecehan sampai tuntas.

Republika/Ali Mansur
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Edie Toet Hendratno alias ETH (72 tahun) terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF masih dalam penyidikan. Adapun korban merupakan pegawai UP.

"Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Saat dikonfirmasi soal lambatnya penanganan kasus itu di Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan, penyidik harus melibatkan pihak lainnya untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. "Kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) harus melibatkan psikolog, mitra dan lain-lain. Undang-undangnya mengatur seperti itu," ujarnya.

Kemudian untuk penjadwalan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor, Evi tidak menjelaskan secara detail kapan ETH bakal diperiksa lagi. Dia hanya menyebutkan nanti akan diinformasikan melalui Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyebutkan hasil visum et repertum psikiatrikum (VeRP) milik ETH telah keluar.  Dugaan kasus tindak pidana pelecehan dengan terlapor ETH pun telah naik penyidikan.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Ade Ary menyebutkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil VeRP. "Disebutkan bahwa hasil visum menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler