Survei: 72 Persen Pemilih Terdaftar Sebut Joe Biden tak Sehat Mental Jadi Presiden AS
Kekhawatiran meningkat terkait apakah Biden sehat secara mental.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sebuah jajak pendapat yang dirilis pada Ahad (30/6/2024) menemukan bahwa 72 persen pemilih terdaftar percaya bahwa Presiden Amerika Serikat Joe Biden tidak memiliki kesehatan mental dan kognitif yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala negara. Survei yang dilakukan oleh CBS News/YouGov, muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai apakah Biden sehat secara mental untuk menjabat setelah debat presiden langsung pertama pada Kamis lalu menjelang pemilihan presiden November.
Jajak pendapat tersebut menunjukkan 45 persen anggota Partai Demokrat percaya Biden harus mundur dari pemilihan presiden karena masalah kesehatan. Ketika ditanya tentang kebugaran mental dan kognitif mantan Presiden Donald Trump untuk menjadi presiden, 50 persen menjawab ya dan 49 persen tidak.
Debat yang digelar CNN semakin mengintensifkan pembahasan mengenai kemampuan Biden untuk masa jabatan kedua. Meskipun Trump tidak mendapatkan keuntungan yang jelas, performa Biden tidak banyak mengurangi kekhawatiran tentang usianya.
Menjelang pemilihan presiden pada 5 November 2024, Biden dan Trump berhadapan dalam debat langsung pertama. Penampilan Biden gagal meredakan kekhawatiran mengenai usia dan kebugarannya untuk masa jabatan kedua, sehingga menuai kritik keras setelahnya.
Di tengah meningkatnya seruan agar Biden mundur, perwakilan Partai Republik Texas Chip Roy mengajukan resolusi yang meminta Wakil Presiden Kamala Harris untuk membentuk Kabinet guna meminta Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan menjalankan kekuasaan sebagai penjabat presiden. Resolusi Roy menyatakan Biden telah berulang kali dan secara terbuka menunjukkan ketidakmampuannya menjalankan wewenang dan tugas kepresidenan, termasuk wewenang dan tugas Panglima Tertinggi. Menurut Amandemen ke-25, wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet dapat memilih untuk menyatakan presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas kantornya dan memberikan wakil presiden tugas sebagai penjabat presiden.