Mobil Damkar Terobos Perlintasan Hingga Tertabrak KA, Ini Dampaknya
Mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--- Dua kereta api terganggu perjalanannya akibat tabrakan yang melibatkan mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Indramayu dengan kereta api (KA) barang, di perlintasan KM 138+2/3 yang masuk wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.55 WIB.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas, melaporkan lokomotif tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) KM 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis. ‘’Mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup,’’ ujar Rokhmad.
Rokhmad mengatakan, setelah mendapat laporan itu, petugas stasiun dan polsus melakukan pemeriksaan di KM 138+2/3 jalur hulu. Dari pemeriksaan terhadap lokomotif, ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan pecah.
Pada pukul 05.16 WIB, mobil derek datang di lokasi. Selanjutnya dilakukan proses evakuasi mobil damkar agar preipal aman dari jalur KA. Pada pukul 05.52 WIB, KM138+2/3 jalur hulu dinyatakan aman preipal. ‘’Tidak ada korban jiwa. Namun peristiwa itu menyebabkan dua perjalanan KA terhambat,’’ kata Rokhmad.
Adapun dua KA yang terhambat perjalanannya itu, yakni KA 2526 (Limas dan Cargo) yang terlambat 27 menit dan KA 2502 yang terlambat 35 menit. Selain itu, kata Rokhmad, kejadian tersebut juga menyebabkan kerusakan sarana lokomotif. Dia menjelaskan, lampu kabut lokomotif sebelah kanan menjadi pecah dan tangga lok kabin belakang menjadi bengkok.
Rokhmad menegaskan, kereta api harus didahulukan untuk melintas. Karenanya, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. ‘’Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya,’’ kata Rokhmad.
Rokhmad mengungkapkan, hal itu telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
‘’Pengguna jalan, termasuk pemadam kebakaran dan ambulans, harus mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,’’ tukas Rokhmad.