Dewan Pers Dorong Pembentukan Tim Investigasi Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Dewan Pers menyesalkan terjadinya kebakaran rumah wartawan yang memberitakan judi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menyesalkan adanya kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Apalagi, ada dugaan keterlibatan personel TNI dalam kasus yang menyebabkan korban dan sejumlah anggota keluarganya meninggal dunia itu.
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Tim KKJ itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI," kata Totok saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Dia menjelaskan, ada dua versi yang berbeda atas kejadian kebakaran rumah wartawan Tribrata TV itu. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
Namun, dalam versi lain disebutkan bahwa kebakaran itu terjadi lantaran ada ceceren bensin di rumah korban. Ceceran bensin itu kemudian menyulut bara api. "Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran," kata Totok.
Dia menyatakan, Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran rumah wartawan itu. Apalagi, dari pemberitaan di media, kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2023) itu menyebabkan Rico, istri Elfrida boru Ginting (48/istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12/anak), dan Loin Situkur (3/cucu) ikut meninggal.
Menurut dia, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Karena itu, Dewan Pers meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
"Dewan Pers meminta Panglima TNI (Jenderal Agus Subiyanto) dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," ujar Totok.
Selain itu, Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban. Di sisi lain, Totok mengatakan, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.
"Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," ucap Totok.