Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam
Sebanyak 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik enam tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton. Penyitaan itu terkait kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam)
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Harli menjelaskan, sebanyak 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik enam tersangka yang diduga hasil kejahatan. "Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," katanya.
Adapun keenam tersangka, yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Semu emas itu kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Tersangka dilimpahkan...
Kejagung melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam Tbk, Budi Said kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim), Rabu (15/5/2024). "Pada Rabu ini sekitar pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jaktim telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II)," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono di Jakarta, Rabu.
Setelah dilimpahkan, Budi Said langsung menjalani penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, JPU segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim untuk disidangkan.
"Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka Budi Said," ucap Yogi.
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.