Resmi! Ketua KPU Tandatangani Aturan Baru, Kaesang Bisa Jadi Cagub

Usia 30 tahun sebagai syarat menjadi cagub/cawagub, dihitung sejak pelantikan.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai menyampaikan konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menandatangani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam aturan tersebut, usia 30 tahun sebagai syarat menjadi cagub/cawagub, dihitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga


"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," bunyi Pasal 15 PKPU 8/2024 yang ditandatangani Hasyim kemarin, 1 Juli 2024.

Keluarnya PKPU ini memberi kepastian jalan bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk tampil sebagai cagub/cawagub. Kaesang diketahui persis berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika batas usia minimal dihitung per 29 Agustus 2024 atau saat batas akhir pendaftaran cagub/cawagub, tentu Kaesang tidak memenuhi syarat usia. Tapi jika batas usia minimal dihitung per 1 Januari 2025 sebagaimana tafsir ketua KPU atas putusan MA, maka Kaesang berusia 30 tahun lebih 7 hari pada 1 Januari. Dengan kata lain, putra bungsu Presiden Jokowi itu berhak tampil sebagai cagub/cawagub.

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

Penafsiran putusan Mahkamah Agung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Baca di halaman selanjutnya.

 

Hasyim menjelaskan penafsirannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) dan menyimpulkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat batas usia pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran calon yang dijadwalkan pada Agustus 2024.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Kaesang diketahui persis berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Jika batas usia minimal dihitung per 29 Agustus 2024, tentu Kaesang tidak memenuhi syarat usia, Tapi jika batas usia minimal dihitung per 1 Januari 2025 sebagaimana tafsir ketua KPU atas putusan MA, maka Kaesang berusia 30 tahun lebih 7 hari. Dengan kata lain, putra bungsu Presiden Jokowi itu berhak tampil sebagai cagub/cawagub.

 

Hasyim menjelaskan, dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2 disebutkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sementara, menurut Hasyim, ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil pilkada 2020 dalam UU Pilkada adalah hingga tahun 2024 berakhir.

Ia menambahkan, ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165. Dalam ayat 2 Pasal 164A disebutkan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Sementara itu, dalam Pasal 165 disebutkan bahwa ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dengan peraturan presiden (perpres). Menurut Hasyim, kerangka hukum itu dapat digunakan untuk menjawab pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.

"Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024", harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024," ujar dia.

Sebagai konsekuensi hukum tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Sementara jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan perpres.

MA diketahui mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji materi terhadap peraturan KPU ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya ialah Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI. Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024. "Kabul permohonan HUM," begitu bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disimak pada Kamis (30/5/2024).

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Agung Yulius, Agung Cerah Bangun, dan Agung Yodi Martiono Wahyunadi. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut. Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler