In Picture: Satpol PP Tertibkan WNA yang Dirikan Tenda di Depan Kantor UNHCR
15 WNA ditempatkan di rumah detensi imigrasi
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler