Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Kematian Anak AM di Sumbar

Kapolda Sumbar sebelumnya menyebut kasus kematian anak AM ditutup.

Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Rep: Andri Saubani, Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kematian anak AM (13) tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ikut menarik perhatian Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu'ti. Lewat akun X, Prof. Mu'ti meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kematian AM.

Baca Juga


"Pak Kapolri @ListyoSigitP mohon kasus kematian Saudara AM di Sumatera Barat diusut tuntas. Siapapun yang terlibat harus diadili sebagaimana hukum yang berlaku," ujar Mu'ti, Selasa (2/7/2024).

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono tak menutup-nutupi pengusutan kasus kematian yang dialami anak AM (13 tahun) di Kota Padang. Sigit menegaskan, jika kasus tersebut terindikasi tindak pidana, agar Irjen Suharyono mengusut tuntas kasus kematian bocah pelajar SMP Muhammadiyah 5 Padang tersebut sampai ke level peradilan eksternal.

Saat ini, kata Kapolri dari laporan yang diterimanya, Polda Sumbar sedang melaksanakan proses etik internal terhadap 17 anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. “Kasus proses etik itu menunjukkan kita tidak ada yang ditutup-tutupi. Dan bila ada kasus pidana, juga akan ditindaklanjuti,” ujar Jenderal Sigit, Selasa (2/6/2024).

Kapolri juga memerintahkan agar tim di Bareskrim Polri melakukan supervisi dalam pengusutan kasus tersebut. “Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi. Dan Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan-tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat,” kata Kapolri.

 

Kasus kematian anak AM terungkap setelah warga menemukan jenazah bocah laki-laki 13 tahun itu di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024) menjelang dzuhur. Kondisi jenazah saat ditemukan warga sudah dalam kondisi bonyok pada bagian pipi, lebam-lebam pada bagian dada, serta punggung.

Setelah ditelusuri, anak AM adalah salah-satu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polda Sumbar saat melakukan patroli keamanan sepanjang malam dini hari sampai subuh di kota tersebut. Menurut kepolisian, mulanya anak AM ditangkap bersama dengan temannya A (13 tahun) pada subuh hari sekitar pukul 03:30 WIB.

Keduanya, AM dan A ditangkap lantaran menurut kepolisian diduga akan melakukan tawuran. Namun, LBH Padang dari hasil investigasinya menyampaikan, sebelum ditangkap, AM bersama A berboncengan dengan motor. Lalu keduanya dipepet oleh satuan kepolisian antihuru-hara yang mengendari roda dua jenis trail KLX.

Petugas patroli itu dari atas motor menendang motor yang dikendarai AM dan A. Sehingga membuat kedua bocah tersebut terpelanting ke aspal jalan. A dalam kesaksiannya kepada LBH Padang mengaku sempat melihat AM bangkit dari jatuh. Lalu A mengatakan melihat AM dikerubungi sejumlah personel kepolisian yang membawa pentungan, dan rotan.

A dibawa ke Polsek Kuranji. Namun A mengaku, tak lagi melihat AM saat berada di Polsek Kuranji. Menurut LBH Padang, dari kesaksian A tersebut juga terungkap ada belasan orang yang ditangkap oleh kepolisian dari hasil patroli tersebut. Dan saat di markas kepolisian itu, menurut keterangan A kepada LBH terjadi ragam kekerasan, dan penyiksaan.

A bersama-sama yang lainnya, pun lalu dibawa ke Polda Sumbar. Di markas kepolisian induk itu juga, belasan yang ditangkap itu kembali mengalami kekerasan, dan penyiksaan. Mulai dari ditendang, digebuk, jalan jongkok, bahkan menurut LBH Padang, ada beberapa yang mendapatkan siksaan dengan cara disetrum.

Kasus kematian anak AM dan penyiksaan anak-anak pelajar di Padang ini, sebetulnya sudah menemukan 17 orang personel Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto yang mengumumkan sendiri, pada Kamis (27/6/2024) para terduga pelaku pelanggaran tersebut. Akan tetapi pada Ahad (30/6/2024) kemarin, Kapolda Irjen Suharyono malah menyatakan akan menutup kasus kematian anak AM tersebut.

“(Kasusnya) bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru,” kata Kapolda di Padang, Ahad (30/6/2024).

Dari penyelidikan sementara ini, kata Kapolda, penyebab kematian anak AM diduga karena nekat untuk terjun ke sungai saat akan dilakukan penangkapan. “Berdasarkan keterangan saksi A, AM berniat terjun dan mengajak saksi A terjun,” ujar Kapolda.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler