Kasus Kematian AM Ditutup Kapolda Sumbar: Orang Tua Sakit Hati, LBH Ungkap Kejanggalan
LBH Padang akan mengambil semua jalur hukum atas keputusan Kapolda Sumbar.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengaku tak heran dengan penyampaian Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono yang akan menutup kasus kematian anak AM (13 tahun). Direktur LBH Padang Indira Suryani menegaskan, akan mengambil semua jalur hukum atas sikap Polda Sumbar yang akan memetieskan kasus kematian anak korban dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh personel kepolisian Polda Sumbar itu.
“Dari awal kecurigaan (untuk menyetop kasus) ini sudah kami rasakan, dan kami menduga ini ada obstruction of justice (perintangan penyelidikan-penyidikan) oleh Polda Sumatra Barat dalam tragedi Jembatan Kuranji ini,” kata Indira saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Karena itu, Indira mengatakan, LBH Padang bersama-sama keluarga korban anak AM, dan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kontras, kembali mendatangi komisioner Komnas HAM, agar mempercepat pembentukan tim investigasi independen tentang kematian anak AM tersebut.
Karena, menurut dia, dalam kasus tersebut, bukan cuma menyoal kematian anak AM, tetapi juga menyangkut pengusutan tindakan kekerasan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh para personel Polda Sumbar terhadap 17 anak-anak pelajar lainnya.
Anak AM, beserta 17 pelajar tersebut ditangkap oleh tim Sabhara Polda Sumbar pada Ahad (9/6/2024) dini hari subuh karena diduga akan melakukan tawuran. Dan setelah dilakukan penangkapan para pelajar itu diduga mengalami kekerasan berupa penyiksaan. Anak AM ditemukan tewas di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi luka-luka yang diduga akibat kekerasan dan penyiksaan oleh kepolisian.
“Kasus ini tidak akan mudah terungkap, karena ini melibatkan banyak kepolisian sebagai pelaku,” kata Indira.
Karena pelakunya dari anggota kepolisian, otoritas yang melakukan pengusutan kepolisian, menurut Indira, bukan kejutan jika Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyampaikan akan menutup kasus ini. Namun Indira memastikan LBH Padang, atas izin dari keluarga anak AM, dan keluarga korban-korban lainnya akan tetap mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami akan tetap berjuang untuk memperoleh keadilan untuk anak AM dan korban dari kawan-kawannya,” begitu ujar Indira.
“Karena itu, kami ke Komnas HAM untuk meminta Komnas HAM segera membentuk tim. Karena sampai saat ini, kami, dan pihak keluarga sangat yakin bahwa anak AM dan kawan-kawannya ini disiksa sehingga menyebab dia (anak AM) mati,” ujar Indira.
Keyakinan tersebut tak bergeser, meskipun, kata Indira pihak Polda Sumbar yang berkali-kali melakukan kejanggalan seperti pengubahan narasi atas penyebab kematian anak AM, dan juga kekerasan serta penyiksaan terhadap korban anak-anak lainnya. Perubahan-perubahan narasi tentang kematian anak AM, dan korban kekerasan serta penyiksaan oleh Kapolda Sumbar itu, yang menurut Indira sudah tak meyakinkan sejak awal.
“Statement-statement (pernyataan-pernyataan) Kapolda yang berubah-ubah itu yang menjadi keanehan bagi kami. Mulai dari lebam-lebam, melompat, yakin melompat, lalu terpeleset. Apapun yang disampaikan oleh Kapolda itu meyakinkan kami, bahwa ada proses pengaburan fakta dan bukti-bukti yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat,” ujar Indira.
Menurut Indira, Kapolda Sumbar pun inkonsisten dalam komitmennya untuk transaparan dalam mengusut tuntas kasus kematian anak AM, dan anak-anak korban kekerasan tersebut. Sebab kata dia, Kapolda pernah menjanjikan kepada LBH Padang, dan pihak keluarga korban untuk memberikan salinan bukti-bukti atas dalil kematian anak AM versi kepolisian.
“Hingga saat ini, kami dari LBH Padang, dan juga keluarga belum ada menerima salinan hasil autopsi yang menyebutkan anak AM meninggal dunia karena dia (AM) melompat, atau terpeleset dari jembatan,” kata Indira.
“Kami juga belum menerima salinan rekaman CCTV yang dikatakan sebelumnya oleh Kapolda ada rekamannya. Tetapi sampai sekarang tidak diberikan ke kami untuk sama-sama kita buka, kita lihat apa yang sebenarnya terjadi,” kata Indira.
Kedua orang tua anak AM, pun mengaku sakit-hati menerima penjelasan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono yang menyampaikan bocah pelajar SMP Muhammadiyah-5 Padang itu ditangkap karena akan terlibat dalam tawuran. “Anak saya tidak tawuran. Tidak pernah tawuran. Anak saya (anak) baik-baik,” kata Anggun Anggraini (32) ibu anak AM di Komnas HAM.
Ayah anak AM, Afrinaldi (34) pun meminta Kapolda Sumbar untuk menyeret para personel kepolisian ke ranah pidana yang diduga sebagai pelaku penyiksaan dan kekerasan terhadap anak AM. “Kami meminta keadilan atas kematian anak kami,” ujar bapak dua anak tersebut.
Kasus ditutup
Kasus kematian anak AM terungkap setelah warga menemukan jenazah bocah laki-laki 13 tahun itu di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024) menjelang zuhur. Kondisi jenazah saat ditemukan warga sudah dalam kondisi bonyok pada bagian pipi, lebam-lebam pada bagian dada, serta punggung.
Setelah ditelusuri, anak AM adalah salah-satu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polda Sumbar saat melakukan patroli keamanan sepanjang malam dini hari sampai subuh di kota tersebut. Menurut kepolisian, mulanya anak AM ditangkap bersama dengan temannya A (13 tahun) pada subuh hari sekitar pukul 03:30 WIB.
Keduanya, AM dan A ditangkap lantaran menurut kepolisian diduga akan melakukan tawuran. Namun kenakalan remaja-pelajar untuk saling adu jotos tersebut tak pernah terjadi.
LBH Padang, berdasarkan hasil investigasinya menyampaikan, sebelum ditangkap, AM bersama A berboncengan dengan motor. Lalu keduanya dipepet oleh satuan kepolisian antihuru-hara yang mengendari roda dua jenis trail KLX.
Petugas patroli itu dari atas motor menendang motor yang dikendarai AM dan A. Sehingga membuat kedua bocah tersebut terpelanting ke aspal jalan. A dalam kesaksiannya kepada LBH Padang mengaku sempat melihat AM bangkit dari jatuh. Lalu A mengatakan melihat AM dikerubungi sejumlah personel kepolisian yang membawa pentungan, dan rotan.
Saksi A dibawa ke Polsek Kuranji. Namun A mengaku, tak lagi melihat AM saat berada di Polsek Kuranji. Menurut LBH Padang, dari kesaksian A tersebut juga terungkap ada belasan orang yang ditangkap oleh kepolisian dari hasil patroli tersebut. Dan saat di markas kepolisian itu, menurut keterangan A kepada LBH terjadi ragam kekerasan, dan penyiksaan.
A bersama-sama yang lainnya, pun lalu dibawa ke Polda Sumbar. Di markas kepolisian induk itu juga, belasan yang ditangkap itu kembali mengalami kekerasan, dan penyiksaan. Mulai dari ditendang, digebuk, jalan jongkok, bahkan menurut LBH Padang, ada beberapa yang mendapatkan siksaan dengan cara disetrum.
Kasus kematian anak AM dan penyiksaan anak-anak pelajar di Padang ini, sebetulnya sudah menemukan 17 orang personel Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku. Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto yang mengumumkan sendiri, pada Kamis (27/6/2024) para terduga pelaku pelanggaran tersebut. Akan tetapi pada Ahad (30/6/2024), Kapolda Irjen Suharyono malah menyatakan akan menutup kasus kematian anak AM tersebut.
“(Kasusnya) bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru,” kata Kapolda di Padang, Ahad (30/6/2024).
Suharyono mengatakan, kepolisian dalam melakukan penyelidikan, maupun penyidikan tak bisa cuma berbasis pada informasi yang tak ada pembuktiannya. “Kita tidak mau berdasarkan katanya-katanya. Tetapi harus dengan bukti,” sambung dia.
Dari penyelidikan sementara ini, kata Kapolda, penyebab kematian anak AM diduga karena nekat untuk terjun ke sungai saat akan dilakukan penangkapan. “Berdasarkan keterangan saksi A, AM berniat terjun dan mengajak saksi A terjun,” ujar Kapolda.