Ini Detail Hasil Tes Psikologi Forensik yang Jadi Alat Polisi Serang Pegi di Praperadilan

Pada sidang praperadilan kemarin, Polda Jabar mengungkap hasil tes psikologi Pegi.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jabar pada Selasa (2/7/2024) mengungkapkan hasil pemeriksaan tes psikologis forensik terhadap tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Salah seorang tim hukum Polda Jabar yang membacakan jawaban menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif saat dilakukan tes oleh penyidik Polda Jabar.

Baca Juga


"Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," kata salah seorang anggota tim hukum Polda Jabar yang dipimpin Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Ia menjelaskan, Pegi Setiawan secara umum memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif, sebab terdapat perbedaan keterangan saat pemeriksaan terhadap Pegi dan ayahnya Rudi Irawan terkait peristiwa pembunuhan Vina.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan sikap berbohong atau menutupi yang sebenarnya dan manipulatif dan ada perbedaan cerita antara Pegi dan ayahnya saat ditanyakan peristiwa yang sama," kata dia.

Ia menambahkan penyidik dari Polda Jabar membutuhkan waktu cukup lama saat melakukan pemeriksaan. Tersangka Pegi pun sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.

"Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir," kata anggota tim Polda Jabar.

Menurutnya, tujuan dilakukannya tes psikologi forensik terhadap Pegi yaitu untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologis tersangka yang meliputi intelejensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka. "Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," katanya.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian. "Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa.

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.

Lebih lanjut, dia juga membantah permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yang menekankan bahwa Polda Jabar diduga salah tangkap terhadap kliennya.

"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ucapnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar. "Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya pak polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak," kata Nurhadi.

Pada sidang praperadilan Rabu (2/7/2024), Tim hukum Polda Jawa Barat bakal menunjukkan bukti-bukti. Mereka juga akan menghadirkan ahli untuk membeberkan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Besok (hari ini) agendanya pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi pemohon ada lima, dari kita satu saksi karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam jawaban," ucap Nurhadi.

Nurhadi mengatakan hali yang bakal dihadirkan yaitu ahli pidana. Tidak hanya ahli, timnya kata Nurhadi, juga akan memaparkan bukti-bukti seperti dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan, hingga bukti lainnya.



Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan kliennya. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan tersebut.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.

"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).

Insank mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara.

"Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara," kata dia.

Terkait alat bukti surat, ia mengatakan tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.

Kami sangat optimis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ungkap dia.

Insank menambahkan tim hukum Polda Jabar menjawab gugatan dari kliennya. Namun alat bukti yang disuguhkan tidak berkaitan.

"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan, ini kan tidak ada?" kata dia.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler