Saksi: Tol MBZ Dibuat Naik-Turun untuk Menghemat Biaya

Tony Budianto Sihite adalah saksi sekaligus terdakwa di kasus korupsi tol MBZ.

Antara/Agatha Olivia Victoria
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Tony Budianto Sihite mengungkapkan beberapa ruas Jalan Tol MBZ dibuat naik-turun untuk menghemat atau efektivitas biaya. Tony, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan permintaan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) serta dokumen desain dasar yang diberikan.

Baca Juga


"Jadi, desain dasar bentuknya sudah naik turun. Ini dokumen dari JJC selaku pemberi kerja," kata Tony dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Oleh karena itu, dia menuturkan bahwa kepentingan pihaknya hanya bagaimana mendesain Jalan Tol MBZ supaya bisa berbentuk naik turun dan dilewati dengan kecepatan 80 kilometer (km) per jam. Selain itu, pihaknya berusaha mendesain agar kendaraan tetap aman melaju di jalan tol yang memiliki beberapa ruas naik turun tersebut sehingga tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.

Tony merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Selain Tony, perkara itu turut menyeret Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, serta Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas.

Keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp 142,75 miliar sehingga merugikan keuangan negara Rp 510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler