KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Hampir Rp 1 Triliun
Pemerintah mengucurkan anggaran nyaris Rp 1 triliun dalam pengadaan bansos Presiden.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai proyek bantuan sosial (bansos) Presiden yang jadi sasaran korupsi. Dari hitungan itu, pemerintah ternyata mengucurkan anggaran nyaris Rp 1 triliun dalam rangka tiga tahapan pengadaan bansos Presiden.
Bansos itu berisi berbagai sembako yang dibagikan Presiden Joko Widodo dalam sebuah goodie bag berlogo istana kepresidenan. Korupsi ini diduga dilakukan dengan menurunkan kualitas sembako.
"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp 900 miliar untuk tiga tahap ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (4/7/2024).
KPK mengendus dugaan rasuah pengadaan bansos Presiden terjadi pada penyaluran di tahap tiga, lima, dan enam. KPK pun masih membuka peluang mengembangkan perkara ke tahapan lain.
"Kalau kita menemukan alat bukti ke tahap-tahap lain nanti kita akan tindak lanjuti," ujar Tessa.
Tessa mengungkapkan dugaan korupsi yang terendus baru pada penyaluran bansos Presiden di Jabodetabek. Tapi Tessa enggan memerinci total paket yang jadi bancakan tersebut. "Nanti akan saya update lagi," ujar Tessa.
Diduga dikorupsi Rp 250 miliar. baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tim penyidik KPK telah memanggil satu saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pemanggilan dilakukan pada Selasa (2/7/2024).
Pejabat Kemensos yang diperiksa penyidik bernama Firmansyah. Dia diketahui menjabat Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Firmansyah.
Diketahui, KPK telah memperbarui hitungan kerugian negara di perkara ini. Uang rakyat yang diduga jadi bancakan menyentuh Rp 250 miliar dari sebelumnya Rp 125 miliar. Tapi KPK saat ini masih menghitung potensi kerugian negara. "Iya (kerugiannya Rp 250 miliar)," ujar Tessa.
Tercatat, terdapat tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang didalami KPK. Kasus baru ini simultan diusut ketika jalannya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos.
Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun. Eks Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan.
Adapun terdakwa Ivo Wongkaren dihukum delapan tahun enam bulan oleh hakim. Ivo juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.