Saksi: Eh Pegi? Pegi Kan Masih di Bandung

Suharsono mengaku berjalan kaki dari bedeng menuju jalan raya ditemani oleh Pegi.

Edi Yusuf
Salah satu saksi Dede Kurniawan menyampaikan keterangan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Suharsono alias Bondol, rekan kerja Pegi Setiawan, menyebut bahwa temannya itu berada di Kota Bandung pada 27 Agustus 2016 atau saat malam pembunuhan Vina dan Eky. Ia menceritakan kronologi tersebut saat sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga


Suharsono alias Bondol merupakan salah seorang saksi yang memberikan keterangan dari total lima saksi yang dihadirkan kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka yaitu Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Agus, dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi serta saksi ahli Prof Suhandi Cahaya.

BACA JUGA: Reaksi Doktor Gaza Lulusan Unbraw di Pengungsian Saat Tahu RI Impor dari Israel

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan keberadaan Suharsono saat akhir Agustus tahun 2016 silam. Sekaligus menanyakan apakah tengah bersama Pegi Setiawan.

Suharsono mengatakan mulai tanggal 21 Agustus 2016 bekerja sebagai tukang dengan Pegi Setiawan dan adiknya, Robi Setiawan, di Bandung. Setelah bekerja satu pekan, ia mengaku tidak betah dan meminta pulang ke Cirebon.

"Tanggal 21 Agustus bekerja sama Pegi, berangkat sama si Robi dari Cirebon ke Bandung. Satu pekan (kerja) nggak betah," ucap dia kepada pengacara.

Setelah satu pekan bekerja dan menerima gaji, ia mengaku memutuskan pulang tanggal 27 Agustus 2016. Sekitar pukul 19.00 WIB, Suharsono mengaku berjalan kaki dari bedeng menuju jalan raya ditemani oleh Pegi Setiawan, Robi, dan Ibnu. "Dari bedeng ke jalan raya dianter Pegi, Robi, dan Ibnu. Jam 19.00 WIB kurang lebih," kata dia.

Setelah berpamitan, ia berangkat menuju Terminal Leuwipanjang menggunakan angkot dilanjutkan menggunakan bus menuju Cirebon. Ketiga rekan kerjanya sendiri usai pamitan kembali ke tempat kerja. "Balik ke tempat kerja (Pegi, Ibnu, dan Robi)," kata dia.

Suharsono mengatakan, ia sampai dan turun dari bus di Tol Palikanci KM 202, tepat dibawah jembatan Talun (TKP ditemukannya Vina dan Eky), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, dirinya melihat ada keramaian, yang disebutkan sebagai kecelakaan yang menimpa Vina dan Eky. "Saya penasaran, saya nanya ada yang kecelakaan, setelah itu pulang," ungkap dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Kekagetan Suharsono. Baca di halaman selanjutnya.

 

Setelah lama berselang, ia mengaku kaget saat mendengar Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia berkeyakinan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat malam pembunuhan Vina pada 27 Agustus 2016.

Suharsono kemudian langsung pulang ke rumahnya. Selang beberapa hari kemudian, dia mendapat kabar bahwa korban kecelakaan yang ada di jembatan Talun (Vina dan Eky) merupakan korban pembunuhan.

Suharsono pun terkejut saat mendengar polisi menggerebek rumah Pegi. Apalagi disebutkan bahwa Pegi merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya dengar rumah Pegi digerebek. Jadi besoknya tuh saya main ke rumah Pegi. Di rumah Pegi, ibunya cerita kalau Pegi pelakunya, ya saya kaget. Eh Pegi? Pegi kan masih di Bandung, nggak pulang," kata Suharsono.

Suharsono pun yakin Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Pasalnya, saat malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky, Pegilah yang mengantarkannya naik angkot jurusan Terminal Leuwipanjang di Bandung.

"Nggak mungkin Pegi nyusul saya pulang (ke Cirebon) terus membunuh orang, gak mungkin," ujar Suharsono.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Pengacara Pegi makin yakin. Baca sdi halaman selanjutnya.

Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin menyakini bahwa kliennya bukan Pegi alias Perong. Dia yakin, Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap atau error in persona.

"Alhamdulillah kami sangat puas betul, artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian," ucap dia belum lama ini seusai persidangan praperadilan.

Insank menegaskan, saat kejadian pembunuhan pada 2016 silam Pegi Setiawan berada di Kota Bandung. Saksi-saksi yang didatangkan, ia mengatakan berkaitan dengan penetapan tersangka dan dalil salah tangkap.

"(Saksi) sangat-sangat menguatkan sangat-sangat memuaskan dan terjadi persesuaian antara saksi dan bukti surat kami kemudian dikaitkan lagi sama permohonan kami," kata Insank.

Insank optimistis bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan permohonan dirinya. Sebab, Pegi Setiawan berada di Kota Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.

Tidak hanya itu, tim Polda Jawa Barat menanyakan secara rinci aktivitas Pegi Setiawan di Agustus malam. Suharsono yang ditanya terkait itu menjawab dengan detail.

Respons Polda Jabar. Baca di halaman selanjutnya.

Tim hukum Polda Jabar merasa diuntungkan dengan sejumlah saksi-saksi yang didatangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Mereka menilai beberapa orang saksi yang didatangkan banyak yang lupa terkait keberadaan Pegi di Bandung.

Empat orang saksi fakta dihadirkan yaitu Dede Kurniawan, Suharsono alias bondol, Agus dan Riana. Serta satu orang ahli Prof Suhandi Cahaya.

Dede Kurniawan teman dekat Pegi Setiawan mengaku mendapatkan pesan dari Pegi pada bulan Juli sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Serta bulan September setelah kejadian pembunuhan tersebut. Dede menyebut Pegi berada di Bandung.

Agus dan Riana mengatakan tidak mengetahui apakah Pegi berada di Bandung bekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah miliknya saat peristiwa pembunuhan. Mereka berdua lebih banyak berkomunikasi dengan Rudi Irawan ayah Pegi yang bertindak sebagai mandor.

Sedangkan Suharsono alias bondol mengaku Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku diantar Pegi, Robi adik Pegi dan Ibnu dari tempat proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.

"Yang lima saksi tadi yang ditampilkan alhamdulillah tadi dari saksi pidana, sudah ada menguntungkan dari pihak termohon, apa yang disampaikan kemudian juga saksi-saksi seperti pak Agus, yang membangun rumah baik istrinya atau suaminya, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja," ucap Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani belum lama ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler