Ketua KPU Dipecat DKPP Terkait Kasus Asusila, Ini Respons Jokowi
Afifuddin ditunjuk sebagai plt ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua KPU terkait kasus asusila. Ia pun mengatakan akan segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.
"Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi, di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi pun memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berjalan dengan baik, seusai pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
"Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Jokowi.
DKPP pada Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Selanjutnya...
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta dukungan kepada awak media hingga akademisi agar dapat mengemban tugas dengan baik. Afifudin ditunjuk sebagai plt ketua KPU setelah DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari.
"Kami juga ingin meminta dukungan dari teman-teman sekalian, teman-teman jurnalis, para akademisi, aktivis, lembaga sosial masyarakat, dan seluruh pihak yang pastinya banyak memberi catatan, banyak memperhatikan KPU," kata pria yang akrab disapa Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengaku sangat senang menerima masukan terkait kinerja KPU. Dia juga menegaskan KPU tak akan mengubah gaya komunikasi dengan awak media yang sudah berjalan dengan baik.
"Jangan segan untuk mengontak semua pimpinan KPU termasuk juga dengan saya. Tidak ada yang berubah di pola komunikasi kita," ujarnya.
Selain itu, Afif memastikan divisi yang ada di dalam KPU RI tetap berjalan seperti biasa. Dirinya optimistis dapat menghadapi Pilkada Serentak 2024 dengan baik.
"Dalam sebuah pelayaran, kapal besar, ombak dan angin bisa besar, tapi kemudian nakhoda yang ada di sini tetap kompak untuk kemudian menghadapi Pilkada Serentak 2024," jelas Afif.