Terjerat Kasus Asusila, Ketua KPU Pernah Jadi Khatib Idul Adha Bicara Sifat Kebinatangan
Hasyim menjelaskan sangat banyak sifat kebinatangan yang terdapat dalam diri manusia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan mengajak berhubungan badan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Kini, Hasyim resmi dipecat karena terbukti melanggar etik.
Sebelumnya, Hasyim saat menjabat sebagai ketua KPU pernah menjadi khatib Sholat Idul Adha 1445 Hijriyah di Semarang, Senin (17/6/2024).
BACA JUGA: Rasulullah Ungkap Tiga Tanda Sebelum Kiamat, Ini Makna Simbolisnya
Dalam ceramahnya saat menjadi khatib, Hasyim mengatakan hewan ternak, yaitu domba, kambing, kerbau, sapi atau unta yang dikurbankan adalah binatang. Ini mengandung setidaknya dua makna.
"Yang pertama sifat-sifat kebinatangan yang terdapat dalam jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih," kata Hasyim saat menjadi khatib Sholat Idul Adha, Senin (17/6/2024).
Hasyim mengatakan, yang kedua, jiwa dan perbuatan seseorang harus dilandasi dengan tauhid, iman dan takwa.
Hasyim menjelaskan, sangat banyak sifat kebinatangan yang terdapat dalam diri manusia. Sifat seperti mementingkan diri sendiri, sifat sombong, sifat yang menganggap bahwa hanya dirinya dan golongannya yang selalu benar. Selain itu, sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh.
Selanjutnya...
Ia menambahkan, sifat kebinatangan yang selalu curiga, menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus, tamak dan ambisi yang tidak terkenadlikan.
"Juga tidak mau melihat kenyataan hidup, tidak mempan diberi nasihat, tidak mampu mendengar teguran dan lain-lain. Itu semua merupakan sifat-sifat tercela dalam pandangan Islam," katanya.
BACA JUGA: Kisah Pengorbanan Wanita Hebat Hubbabah Khodijah Istri alm Abuya Hasan Baharun Dalwa
Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Pemecatan terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.