Ragu Sholat Jamak Qashar Saat Jalan-Jalan Libur Sekolah? Ini Syarat Lengkapnya

Mengumpulkan sholat satu waktu atau meringkasnya jadi keringanan musafir.

Edi Yusuf/Republika
Arus lalu lintas di Jalan Grand Hotel, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, padat merayap, Sabtu (13/4/2024). Saat muslim liburan Lebaran, kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Lembang padat merayap hingga macet. Selain karena tingginya volume kendaraan, juga disebabkan oleh keluar masuknya kendaraan di sejumlah tempat wisata.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah pembagian rapor dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai, kebanyakan warga perkotaan memanfaatkan libur sekolah untuk pergi plesir apakah pulang ke kampung halaman atau ke tempat-tempat wisata bersama keluarga.

Baca Juga


Bagi mereka yang memiliki tujuan perjalanan terbilang jauh, jangan sampai melalaikan kewajiban sholat lima waktu. Tak usah khawatir akan terbebani dengan kewajiban tersebut mengingat Islam memberikan fasilitas keringanan berupa menggabung (jamak) dan meringkas (qashar) shalat rawatib.

Mengumpulkan sholat di satu waktu dan atau meringkasnya merupakan keringanan bagi para musafir dan mereka yang ingin traveling. Meski demikian, ada beberapa persyaratan bagi anda yang hendak melakukan sholat jamak/qashar. Berikut syarat lengkap sholat jamak taqdim, takhir dan qashar seperti ditukil dari Risalah Tuntunan Shalat karya Drs Moh Rifaie.

Shalat Qashar

Bagi orang yang dalam perjalanan bepergian, dibolehkan menyingkat sholat wajib yang empat raka'at menjadi dua raka'at dengan syarat sebagai berikut :

a. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah yaitu sama dengan 16 farsah - 138 km. (Menurut Abd. Rahman Al—Jazairi dalam Kitabul Fiqih 'ala! Madzahibil arba'ah, dinyatakan 16 farsah = 81 km)

b. Bepergian bukan untuk maksiat.

c. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja dan bukan qadla.

d. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.

e. Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir. 

Persyaratan menjamak shalat...

Sholat Jamak

Shalat jamak ialah shalat yang dikumpulkan, misalnya Zhuhur dengan Ashar ; Maghrib dengan 'Isya, didalam satu waktu. Cara melakukan shalat jama' itu ada dua macam :

a. Jika shalat zhuhur dengan 'ashar dikerjakan pada waktu zhubur atau maghrib dengan dilakukan pada waktu maghrib, maka jama' semacam itu disebut "Jama* Taqdim".

b. Jika dilakukan sebaliknya disebut "Jama' ta'khir", misalnya zhuhur dan 'ashar dikerjakan pada waktu 'ashar dan maghrib dengan 'isya dikerjakan pada waktu 'isya.

Syarat jamak taqdim

a. Dikerjakan dengan tertib; yakni dengan shalat yang pertama misalnya zhuhur dahulu, kemudian kshar dan maghrib dahulu kemudian isya.

b. Niat jamak dilakukan pada shalat pertama.

c. Berurutan antara keduanya; yakni tidak boleh disela dengan shalat sunat atau lain-lain perbuatan.

Syarat jama' ta'khir

a. Niat jamak takhir dilakukan pada shalat yang pertama.

b. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.

Jamak dan Qashar

Musafir yang memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas boleh mengerjakan shalat jamak dan qashar sekaligus, yaitu mengumpulkan shalat dan memendekkannya.

 

Grafis sholat dalam perjalanan..

 

Jenis Perjalanan yang Boleh Jamak dan Qashar - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler