Kartini Berharap Hakim Tunggal Memutus Perkara dengan Adil: Berharap Pegi Dibebaskan

Kartini meyakini Pegi tidak bersalah

Edi Yusuf
Ibu Pegi Setiawan, Kartini hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kartini ibu dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam teguh dengan keyakinannya bahwa anaknya tidak bersalah. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa anaknya akan dibebaskan dari status penetapan tersangka.

Baca Juga


"Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya karena anak saya tidak bersalah," ujar Kartini di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) bersama anak-anaknya, keluarga besar dan saudara.

Ia meyakini dan teguh bahwa Pegi tidak bersalah dengan yakin. Namun, apabila gugatan ditolak maka pihaknya akan tetap sekuat tenaga membebaskan Pegi Setiawan. "Ya seandainya ditolak sama Hhakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha  semampu dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi," kata dia.

Sebelum sidang pembacaan putusan, Senin (8/7/2024), ia mengaku bertemu Pegi pada Kamis kemarin. Ia mengatakan Pegi berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukungnya. "Pegi mengucapkan terima kasih dan Pegi minta doanya terus supaya Pegi segera bebas dari penjara," kata dia.

Kartini melanjutkan anaknya saat ini lebih kuat dan siap menghadapi persidangan. Ia mengatakan anaknya terus berdoa agar bisa bebas dari penetapan tersangka dan bebas.

Sidang pembacaan putusan praperadilan Pegi Setiawan akan dibacakan hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Kedua belah pihak meyakini masing-masing permohonannya akan diterima hakim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler