Kalah di Sidang Praperadilan, Polda Jabar: Kami Patuh, Pegi Setiawan akan Dibebaskan

Tim Polda Jabar akan berbicara dengan penyidik soal langkah selanjutnya.

M Fauzi Ridwan/Republika
Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam tengah membacakan putusan sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat bakal mematuhi putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Mereka pun akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum," ucap Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan penyidik.

Baca Juga


"Insya Allah (dibebaskan), nanti kami akan berkoordinasi penyidikan. Nanti kami secepatnya (bebaskan)," kata dia.

Nurhadi mengatakan penyidikan kasus tersebut akan dihentikan dan segera dibebaskan. Pihaknya akan patuh terhadap apa yang disampaikan oleh hakim.
"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Selanjutnya...

Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata."Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkap dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukip dan bukti cukip dua alat bikti harua ada pemeriksaan calon tersangka dulu.

Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler