Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG

Tim gabungan juga menangkap delapan orang pelintas batas ilegal.

Bea Cukai
Bea Cukai Merauke, yang tengah melaksanakan patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, membongkar penyelundupan satwa liar di daerah sekitar perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG), pada 20 Juni 2024.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE -- Bea Cukai Merauke, yang tengah melaksanakan patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, membongkar penyelundupan satwa liar di daerah sekitar perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG), pada 20 Juni 2024.

Baca Juga


"Patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke kami laksanakan dalam rangka pengawasan transboundary movements atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal. Hasilnya, kami dapat menindak penyelundupan ilegal satwa liar yang diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Putu Eko Prasetio melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Dalam penindakan di salah satu rumah yang berada di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Prov. Papua Selatan tersebut, tim gabungan menemukan 326 ekor kura-kura dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 165 ekor jenis leher panjang (chelodina parkeri, chelodina rugosa), 2 ekor kura-kura dada putih, dan 159 kura-kura dada merah (emydura subglobosa); 15 ekor ular dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 11 ekor ular sanca bibir putih (leiophyton albertisi) dan 4 ekor sanca hijau (morelia Viridis); 3 karung tanduk rusa; dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.

Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap delapan orang pelintas batas ilegal, yang merupakan warga negara PNG. Atas delapan orang warga negara PNG tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.

"Sementara itu, seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini diwakili oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua/Bidang KSDA wilayah I Merauke dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Semua barang bukti akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Putu Eko mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran serta perdagangan satwa liar, agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan serta terhadap barang-barang ilegal lainnya. Ia juga menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak lepas dari koordinasi yang telah terjalin baik antara Bea Cukai melalui Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara dan Bea Cukai Merauke, dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bidang KSDA wilayah I Merauke, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Badan Karantina Indonesia/Karantina Papua Selatan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke.

"Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan," tutup Putu Eko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler