Kuasa Hukum Pegi akan Gugat Polda Jabar Tuntut Ganti Rugi, Ini Nilai dan Perinciannya

Pegi Setiawan bebas dari rumah tahanan Polda Jabar pada Senin malam.

Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan pun akan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Baca Juga


“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin.

Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya. Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Pada Senin malam, Pegi Setiawan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Pegi Setiawan tampak keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya.

"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," kata dia di Bandung, Senin.

Pagi juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.

“Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata dia.

Setelah bebas, ia mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.


 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler