Siapa Sebenarnya Saksi Aep yang Menjerat Pegi? Disindir Susno Hingga Hotman Paris
Pakar Reza Indragiri meminta polisi memproses saksi Aep,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuh Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dibebaskan. Pegi dibebaskan usai memenangkan gugatan dalam praperadilan.
Namun kasus ini belum selesai. Karena pelaku pembunuhan Vina belum terkuak. Apakah ada nama lain selain Pegi yang bakal ditangkap oleh polisi? Atau polisi menyerah dan melepas kasus ini?
Jika menengok penjelasan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, polisi mesti memeriksa satu saksi atas nama A, yang dijadikan saksi kunci oleh Polda Jabar.
“Aep (A) perlu diproses hukum keterangannya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza, kemarin.
Reza meminta Polda Jabar agar mengusut motif A dalam memberikan kesaksian palsu. “Keterangan palsu atau false confession yang disampaikan Aep datangnya dari mana? Apakah itu datang dari dirinya sendiri, ataukah ada pengaruh dari pihak eksternal lainnya? Jika kesaksian palsu itu datang dari pihak eksternal, siapa pihak itu,” begitu kata Reza.
Selain itu, kata Reza, saksi S yang pengakuannya dijadikan dasar bagi penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, dan daftar pencarian orang (DPO) alias buron juga mesti diperiksa.
“Sudirman (S) yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Sudirman sesungguhnya sosok yang rapuh," ujarnya.
Menurut Reza Indragri, ingatan perkataan, cara berpikir S bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. "Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” begitu ujar Reza.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji juga menyoroti nama Aep. Menurut Susno, pada sidang 2017 ada pengakuan saksi yang cukup penting yakni saksi bernama Aep dan Ketua RT. Tapi ia bertanya-tanya mengapa Aep tidak hadir dalam persidangan. Padahal, saksi itu tidak mau mati dan juga bukan orang penting.
"Harusnya hakim menolak, harus dihadirkan, saksi penting kok diterima seharusnya tidak boleh," ujar Susno di akun podcast-nya.
Aep disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon berusia 22 tahun pada 2016. Ia kabarkan bekerja di bengkel cuci steam di Cirebon. Ia merantau dari Bekas ke Cirebon pada 2011.
Menurut Susno, putusan ini baik buat Pegi. Artinya tersangka itu, bukan Pegi yang dibekuk sehingga tidak ada alat bukti yang bisa menjeratnya. "Pegi yang ini tidak persoalkan lagi."
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris dalam pernyataan terdahulu juga bertanya-tanya soal saksi Aep. Pegi yang disebut sebagai DPO tertangkap jadi tersangka, kata ia, didukung oleh kesaksian Aep dan Dede.
"Mohon perhatian dari penyidik polda, kalau skearang Pegi jadi TSK atas kesaksian Aepa dan Dede, tapi ingat di putusan 8 tahun Aep dan Dede ini di dalam putusan pengadilan, menyebut kan nama di TKPm tidak termasuk Pegi," ujarnya.
"Jadi klo benar dua saksi in Pegi dia kenal, berarti bertolak belakang dengan putusan terdahulu."
Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Alasannya, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkap dia.
Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukip dan bukti cukip dua alat bikti harua ada pemeriksaan calon tersangka dulu.
Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata dia.