Viral Tersangka Firli Asyik Main Badminton Bareng Minions, Eks Penyidik: Preseden Buruk

Yudi berharap agar Polda Metro segara menuntaskan kasus Firli.

Tangkapan Layar
Mantan ketua KPK Firli Bahuri main bulu tangkis bersama the Minions
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendorong agar mantan Ketua KPK, Firli Bahuri segera ditahan. Sebab Firli sudah berstatus tersangka kasus pemerasan sejak tahun lalu tapi tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

Baca Juga


Pernyataan Yudi disampaikan merespons video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions. Video ini viral di media sosial.
 
"Saya pikir disinilah Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan kasusnya," kata Yudi ketika dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
 
Yudi mengingatkan kejadian viralnya Firli ini bakal berdampak buruk pada semangat penegakan hukum. Sebab Firli seolah mengesankan dapat bebas melakukan apa saja meski berstatus tersangka. 
 
"Karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulutangkis akan menjadi preseden buruk, seolah-olah yang bersangkutan yang selama ini kita tahu tidak pernah muncul ke publik walaupun statusnya tersangka, pernah dipanggil namun kemudian tidak datang," ujar Yudi. 
 
Yudi menyinggung Firli disebut menerima sejumlah uang dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sehingga menurutnya polisi punya alasan kuat menahan Firli.  "Karena itu lah maka saya pikir yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah segera menuntaskan kasus ini," ucap Yudi.
 
Yudi berharap Polda Metro Jaya dapat memanggil Firli secepatnya guna diperiksa lagi sebagai tersangka. Selanjutnya, Firli dapat ditahan. 
 
"Dan ketiga segera untuk melimpahkan kasus ini, untuk kemudian oleh kejaksaan disidangkan. Sehingga kita bisa mengetahui bagaimana fakta sebenarnya, dari kasus dugaan korupsi berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri," ucap Yudi.
 
 

Tercatat, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
 
Walau begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tapi dua kali juga berkas itu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
 
Firli pernah kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tapi, dua kali Firli tak hadir. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler