Ini Jawaban PB Djarum Kenapa Firli Bisa Santai Main Badminton Lawan Minion Meski Tersangka

Firli dinilai saat ini belum masuk DPO.

Tangkapan Layar
Mantan ketua KPK Firli Bahuri main bulu tangkis bersama the Minions
Rep: Fitriyanto Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jagad dunia maya dihebohkan dengan rekaman video berdurasi 59 detik, video mantan ketua KPK Firli Bahuri yang sedang bermain bulu tangkis dengan salah satu mantan ganda putra terbaik dunia, Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang akrab disapa The Minions.

Baca Juga


Tak ada salahnya Firli bermain bulu tangkis dengan siapapun, tapi yang jadi masalah saat ini Firli berstatus tersangka dan sudah beberapa kali mangkir atau tidak datang saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian. Pertandingan tersebut berlangsung Sabtu (6/7/2024) di GOR Djarum yang berlokasi di kawasan Slipi Jakarta Barat.
 
Ketua PB Djarum Yoppy Rosimin membenarkan lokasi pertandingan antara Firli melawan The Minions di GOR Djarum Jakarta. "Betul lokasi pertandingan memang di GOR Djarum Jakarta. Itu bukan acara yang dibuat Djarum. Itu acara legenda bulu tangkis main bersama. Kita memang memberikan slot atau jam untuk para legenda bulu tangkis Indonesia setiap hari Sabtu," ujar Yoppy Rosimin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/7/2024).
 
Kebetulan, ia mengaku tidak di sana saat acara tersebut. Yoppy mengaku lebih banyak menetap di Kudus Jawa Tengah. "GOR Jakarta selain untuk atlet kita latihan juga kita kasih slot untuk para legenda. Mereka bermain untuk silaturahmi. Untuk siapa saja yang main, ya bergantian siapa yang bisa saja."
 
"Kadang-kadang di slot para legenda ini bermain ada insan atau tokoh yang hobi bulu tangkis untuk gabung main bareng legenda. Mereka ada agenda sendiri, terkadang insan tersebut yang meminta main bersama legenda," ujarnya menambahkan.
 
Bukan DPO ..
 
 
 

Di dunia bulu tangkis, kata ia, tak ada pembatasan selagi insan tersebut masih bebas belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari status yang ia baca di media Firli masih tersangka belum DPO. "Lagi pula tak ada bagi saya untuk memfilter atau menyaring siapa yang boleh main dan siapa yang tidak boleh," tegas Yoppy.
 
"Kita siapkan slot main bulu tangkis untuk happy-happy para legenda. Olahraga untuk mempersatukan bangsa Indonesia, kita tidak mau mengkotak-kotakkan," ujarnya.
 
Republika.co.id juga berusaha menghubungi Hariyanto Arby yang merupakan ketua  Komunitas Bulu tangkis Indonesia (KBI) yang beranggotakan para legenda. Sang pemilik smash 100 watt disebut-sebut sebagai Panpel main bareng tersebut. Namun hingga tulisan ini tayang belum mendapat respon dari Hariyanto Arby.
  
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
 
Sidang prapradilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan  penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
 
"Fakta-fakta yang  kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
 
Dalam sidang tersebut, Arief membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
 
Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.
 
Kemudian pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
 
Selanjutnya pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.
 
Pada 21 Agustus, terbit laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun. Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel. Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.
 
Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.
 
Hasil penyelidikan pun disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.
 
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober 2023.
 
Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lainnya yakni penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.
 
"Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Denny.
 
Ia melanjutkan,Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.
 
"Pertama keterangan aksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya," kata Denny. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler