Waspada, Ini Deretan Kasus Salah Kelola Saham Oleh Influencer
Rafif telah dipanggil dan dilakukan pendalaman oleh Satgas Pasti OJK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus salah kelola saham yang mendera influencer Ahmad Rafif Raya menjadi perbincangan hangat di jagad maya. Itu bukan pertama kalinya, sebelum-sebelumnya ada beberapa kasus salah kelola saham oleh influencer juga yang semestinya mampu diwaspadai oleh masyarakat ke depan.
Mengutip berbagai sumber, Ahmad Rafif Raya merupakan seorang influencer saham yang melancarkan aksi mengelola saham melalui perusahaan bernama PT Waktunya Beli Saham. Kini akun instagramnya @waktunyabelisaham yang menjadi media untuk promosi telah diblokir oleh Kominfo akibat kasus tersebut. Akun tersebut diketahui sebelumnya memiliki 28,1 ribu pengikut.
Influencer berkedok Manajer Investasi tersebut berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. Tercatat ada 34 klien yang menitipkan uang dengan total Rp 71 miliar untuk dikelola oleh Rafif.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rafif tidak mempunyai izin ataupun otoritas dalam mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat. Sehingga bisa disebut aktivitas Rafif dalam mengelola dana puluhan miliar itu bersifat ilegal.
OJK pada Selasa (9/7/2024) menyatakan Rafif telah dipanggil dan dilakukan pendalaman oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Atas pelanggaran yang dilakukan, OJK telah melakukan Perintah Tindakan Tertentu berupa pembekuan sementara izin perseorang Ahmad Rafif Raya selaku Wakil Manajar Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek, hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
Selain kasus Rafif ada sejumlah kasus lain yang pernah terjadi juga di Indonesia, berikut di antaranya:
Kasus Jouska Finansial, Berikut Amarta dan Mahesa... (baca di halaman selanjutnya)
Kasus Jouska Finansial, Berikut Amarta dan Mahesa
Sebelum mencuat kasus Ahmad Rafif Raya, ada sejumlah influencer yang juga terseret kasus salah kelola saham. Yang paling santer di antaranya terjadi pada medio pertengahan 2022 adalah Aakar Abyasa Fidzuno yang merupakan pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia.
Jouska Finansial muncul pertama kali ke publik pada Juli 2017 lewat akun instagramnya @jouska_id. Jouska mengenalkan diri ke publik sebagai firma konsultan keuangan yang independen, kerap memberikan tips dan trik mengenai cara mengelola dana. Follower akun Jouska hingga pertengahan 2020 mencapai hingga lebih dari 780 ribu followers.
Aakar lantas tersangkut kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Ia bersama Direktur Amarta Investa Tias Nugraha menjadi tersangka kasus tersebut. Amarta Investa adalah salah satu entitas usaha Jouska yang spesifik tugasnya mengeksekusi keuangan sebagai Manajeri Investasi.
Polri mengungkap kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal oleh Jouska Finansial mencapai Rp 6 miliar. Dalam laporan polisi, para korban Jouska mengaku rugi Rp 18 miliar.
Setelah melewati proses pengadilan, Aakar akhirnya divonis hukuman 6,5 penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis hukuman 6,5 tahun penjara kepada Tias.
OJK diketahui menghentikan aktivitas PT Jouska Finansial Indonesia dan PT Amarta Investama Indonesia. Tak hanya itu, penghentian aktivitas juga dilakukan terhadap PT Mahesa Strategis Indonesia.
Berdasarkan catatan OJK, PT Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investama Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi. Mahesa Strategis sama dengan Amarta Investama melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
Kasus Trading Binomo Indra Kenz... (baca di halaman selanjutnya)
Kasus Trading Binomo Indra Kenz
Kasus lainnya adalah salah kelola saham kripto yang dilakukan oleh Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra merupakan influencer yang dikenal dengan jargon ‘wow murah banget’ dan merupakan salah satu afiliator untuk platform Binary Option Binomo. Indra memiliki peran merekrut orang untuk ikut berjudi dalam platform judi online tersebut.
Pada November 2022 yang lalu, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz atas kasus penipuan, penyebaran kebohongan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) trading option Binomo. Majelis hakim menghukum Indra dengan denda Rp 5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, korban aplikasi Binomo Indra Kenz mencapai 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar. Indra Kenz disebut memberikan harapan palsu kepada masyarakat atau korban-korbannya dengan iming-iming kaya raya secara instan lewat trading. Padahal Binomo tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).