MAKI Desak Saksi-Saksi Kasus Firli Bahuri Dilindungi LPSK, Hidupnya Bisa Terancam
Boyamin meminta Polda Metro menahan Firli Bahuri secepatnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polda Metro Jaya mengajukan permohonan perlindungan saksi dalam perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, saksi di kasus pemerasan itu bisa saja terancam hidupnya.
"Saya minta kepada penyidik, saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini dimintakan perlindungan kepada LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena untuk menjaga keamanan mereka," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
Boyamin menyebut keterangan saksi berpeluang besar terpengaruh oleh Firli yang tak kunjung ditahan. Sehingga, Boyamin meminta Polda Metro menahan Firli secepatnya.
"Saya menuntut untuk segera dilakukan proses dan ditahan dalam upaya melindungi saksi-saksi," ungkap Boyamin.
Boyamin memprotes lambatnya penanganan kasus Firli hingga tak kunjung ke pengadilan. "Yang kita sayangkan kenapa perkara ini berlama-lama gitu dan apalagi tidak ditahan," ujar Boyamin.
Boyamin juga mengendus dugaan mempengaruhi saksi-saksi sebenarnya ada. Apalagi Boyamin mengamati upaya mempengaruhi saksi dapat terjadi akibat lamanya proses perkara ini.
"Perkara ini tertunda-tunda, maka akan semakin banyak peluang untuk saksi-saksi menjadi berubah. Apalagi memang Firli tidak ditahan, tentu ya potensi berubah itu ya besar," ucap Boyamin.
Tercatat, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Walau begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tapi dua kali juga berkas itu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Firli pernah kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tapi, dua kali Firli tak hadir.
Lantaran masih menghirup udara bebas, baru-baru ini sebuah video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions. Video ini viral di media sosial.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga perkara pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri sengaja dibuat 'menggantung' oleh polisi. Indikasinya terlihat dari mandegnya kasus tersebut tak kunjung sampai ke meja hijau.
Pernyataan Herdiansyah disampaikan merespons video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions. Video ini viral di media sosial.
"Bukan berpotensi, tapi sudah mandeg dan digantung. Ini sudah diprediksi sejak awal," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
Herdiansyah mengendus bahwa Polda Metro Jaya menggantungkan perkara ini karena ada tawar-menawar dengan kekuasaan. Sebab, Herdiansyah menduga Firli pernah menjadi bagian dari kepolisian sekaligus kekuasaan.
"Ini yang mengkonfirmasi Polda Metro sengaja menggantung kasus Firli ini," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah mencurigai ada tarik ulur kepentingan dalam perkara Firli hingga menyebabkan Polda Metro Jaya lambat memprosesnya. Apalagi Firli tak kunjung ditahan sejak berstatus tersangka.
"Padahal potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, sangat besar," ucap Herdiansyah.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendorong supaya Firli Bahuri segera ditahan. Sebab, Firli sudah berstatus tersangka kasus pemerasan sejak tahun lalu tapi tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Pernyataan Yudi juga untuk merespons video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions.
"Saya pikir disinilah Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan kasusnya," kata Yudi ketika dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
Yudi mengingatkan kejadian viralnya Firli ini bakal berdampak buruk pada semangat penegakan hukum. Sebab Firli seolah mengesankan dapat bebas melakukan apa saja meski berstatus tersangka.
"Karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulutangkis akan menjadi preseden buruk, seolah-olah yang bersangkutan yang selama ini kita tahu tidak pernah muncul ke publik walaupun statusnya tersangka, pernah dipanggil namun kemudian tidak datang," ujar Yudi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pekan lalu menegaskan, bahwa pihaknya bakal menuntaskan berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang belum dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Karyoto hal ini dikarenakan pihaknya tengah mengusut pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan pasal 36 juncto pasal 65 UU tentang KPK.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto saat ditemui di Jakarta, Jumat, pekan lalu.
Karyoto juga menyebutkan semuanya diperlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," katanya.
"Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," kata Karyoto menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus ini. "Koordinasi efektif terus kita lakukan, beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Ade Safri mengatakan koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Dia juga membantah adanya kendala soal pemberkasan tersebut.
"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun," katanya.