Satu Anggota TNI Dilaporkan ke Puspomad, Diduga Dalang Pembunuhan Wartawan di Karo
HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas karena dibunuh dalam insiden rumah terbakar di Medan, melaporkan seorang anggota TNI AD yakni Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024). HB dilaporkan ke Puspomad lantaran diduga menjadi salah satu dalang dari terbunuhnya Rico bersama keluarganya.
Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI. Berita itu pun meluas hingga membuat HB meminta pihak media tempat Rico bekerja untuk menurunkan berita tersebut.
"Ada juga percakapan tentang adanya telepon beberapa kali dari yang kita laporkan ini yang diduga anggota TNI itu kepada pimrednya (Rico) untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," kata Irfan Saputra di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, Rico juga beberapa kali meminta perlindungan dari pihak polisi lantaran kerap menerima ancaman dari oknum yang diyakini sebagai anggota TNI. Ancaman tersebut sering diterima setelah Rico setelah beberapa kali memberitakan soal keterlibatan HB dalam aktivitas judi.
Karena bukti-bukti tersebut, Irfan dan keluarga korban memberanikan diri untuk melaporkan HB ke Puspomad. Irfan melanjutkan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa barang bukti berupa bukti percakapan aplikasi media sosial antara Rico dan HB.
Pihaknya juga telah memberikan bukti percakapan HB kepada pimred media tempat Rico bekerja terkait permintaan menurunkan berita. Irfan berharap Puspomad serius menyelidiki laporan tersebut demi mengungkap adanya tersangka lain dibalik tersangka B, RAS dan YT yang sebelumnya sudah tertangkap.
Irfan mengatakan pihaknya sudah diterima Puskomad tetapi lembaga tersebut belum memberikan pernyataan kepada media. Sementara itu pihak keluarga korban diperiksa lagi setelah sholat Jumat. Hingga kini, media masih mencoba konfirmasi ke Kadispenad soal anggota TNI AD yang dilaporkan.
Kemarin, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. "Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7/2024) dan YT, Ahad (7/7/2024). Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Kemudian, dia mengatakan, RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," kata dia.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.
Sebelumnya, Hadi menegaskan, tersangka YHS dan YST bukan dari kalangan militer. “Kedua tersangka itu, RHS dan YST dari sipil,” kata Hadi saat dihubungi Republika, Selasa (9/7/2024).
Hadi menyampaikan kedua tersangka sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 187 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan kesengajaan minimbulkan kebakaran, atau ledakan yang menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun.
“Penanganannya di Polres Tanah Karo. Polda (Sumut) hanya melakukan atensi dan pengawasan saja,” ujar Hadi.