Kerusuhan Pecah Setelah Putusan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibacakan

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Rep: Rizky Suryarandika, Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024) berujung ricuh. Kericuhan terjadi saat SYL akan digiring ke luar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Kericuhan diawali massa pendukung SYL yang merangsek masuk ke ruang sidang. Padahal sudah ada barisan wartawan yang menunggu SYL setelah sidang itu.

Massa pendukung SYL akhirnya menyebabkan terjadi kericuhan. Sebab mereka menghalangi kerja wartawan yang akan mewawancarai SYL.

Kericuhan ini berlangsung sekitar 18 menit sampai akhirnya mereda lantaran SYL melewati jalur lain untuk keluar ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu. SYL akan dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Diketahui, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

SYL meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi lingkungan Kementan yang menyeret dirinya. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara ini.

"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan pantauan, sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB dan pada awalnya kondisi masih terkendali. Namun saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup persidangan, para penonton sidang hingga pers mulai menghampiri dan mengerubungi SYL.

Saat ingin mengabadikan momen keluarga dan simpatisan yang menghampiri SYL, para wartawan pun berdesakan dengan penonton sidang yang lain sehingga menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang pun rusak dan patah. Tak berhenti di situ, saat SYL berjalan keluar dari ruang persidangan, dirinya pun masih dikerubungi para simpatisan dan wartawan.

Alhasil, para wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan pun saling mendorong serta berteriak sehingga menyebabkan beberapa wartawan terjatuh. Dari kericuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.

Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL.

"Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL," ucap Meyer.

Komik Si Calus : Pungli - (Republika/Daan Yahya)

 

 

 

 

Kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto pada Kamis, melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Metro Jaya. "Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.

Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang. "Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.

Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.

 

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK.

"Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah itu sebelum menyatakan akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," ujarnya.

 

 
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler