Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina akan Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Para terpidana kasus pembunuhan Vina mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana.

Fauzi Ridwan
Wiwi Maryanti kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Iptu Rudiana ayah dari Eky korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 silam bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia diduga telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada tahun 2016 silam.

Baca Juga


"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana," ujar Wiwi Maryanti kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).

Ia mengatakan para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut. "Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak anak ini babak belur," katanya.

Wiwi mengatakan akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024). Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam. "Besok ke mabes, ke Bareskrim kita melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak anak," kata dia.

Ia menambahkan telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam maka harus dikembalikan oleh mereka. "Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata dia.

Ia menegaskan bahwa para terpidana berharap dapat pulang ke Lapas Kesambi Cirebon. Sebab mereka lebih dekat dan intens berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler