Terungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana kepada Terpidana Kasus Vina, Ayah Eky Dilaporkan
Para terpidana mengaku babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Iptu Rudiana, ayah dari Eky korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 silam bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia diduga telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada tahun 2016 silam.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana," ucap Wiwi Maryanti, kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam, di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut. "Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," kata dia.
Wiwi mengatakan, akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024). Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam. "Besok ke mabes, ke Bareskrim kita melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," kata dia.
Ia menambahkan, telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam, maka harus dikembalikan oleh mereka.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata dia.
Ia menegaskan bahwa para terpidana berharap dapat pulang ke Lapas Kesambi Cirebon. Sebab mereka lebih dekat dan intens berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.
Terpidana tak kunjung dikembalikan ke Lapas Cirebon. Baca di halaman selanjutnya.
Keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi dan Rivaldi.
Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang diantaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.
Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.
Nurdin (44 tahun) kakak ipar Supriyanto mengatakan, keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Ia mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung yang relatif jauh.
"Harapannya kita mau anak-anak keluar semua karena di feeling kita semua anak-anak tidak bersalah," kata dia.
Ia pun meminta para terpidana untuk bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Dirjen Pas Kemenkumham. Nurdin meyakini bahwa adik ipar dan terpidana lainnya tidak bersalah.
"99 persen yakin karena dia anak buah saya juga kerjanya sama-sama saya. Kerjanya ada di Arjawinangun, ada di Perum. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai hari Rabu biasa kerja," kata dia.
Namun, ia merasa kaget saat anak-anak ditangkap atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menduga saat ini anak-anak terkena masalah terkait minuman.
Tak pernah dikonfrontasi dengan Rudiana. Baca di halaman selanjutnya.
Selama hampir dua bulan menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Barat (Jabar), Pegi Setiawan tidak pernah dikonfrontasi atau dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor kasus tersebut, yang juga merupakan ayah kandung dari Eky. Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
"Pegi Setiawan selama ditahan dan proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan yang namanya Iptu Rudiana selaku pelapor," kata Toni, Senin (15/7/2024).
Tak hanya dengan Iptu Rudiana, Toni melanjutkan, kliennya selama ditahan di Polda Jabar juga tidak pernah dipertemukan dengan Aep maupun Sudirman. Kedua nama tersebut mengaku pernah melihat Pegi Setiawan dalam BAP-nya.
Padahal, lanjut Toni, dalam kasus pembunuhan berencana, jika tersangkanya tidak mengakui perbuatan tersebut, maka semestinya polisi melakukan konfrontasi antara saksi dan pelaku. Namun dalam kasus pembunuhan Vina, polisi tidak pernah mepertemukan Pegi Setiawan dengan Aep maupun Sudirman.
Toni menilai, penyidik terlalu memaksakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tersebut. Meski demikian, dia bersyukur penetapan tersangka kliennya sudah dibatalkan melalui sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Bandung sehingga Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
"Sekarang tinggal penyidik Polda Jawa Barat mencari pelaku yang sebenarnya," cetus Toni.
- kasus vina
- kasus vina cirebon
- kasus pembunuhan vina cirebon
- kasus vina dan eky
- terpidana kasus vina
- iptu rudiana
- iptu rudiana dilaporkan
- rudiana ayah eky
- pembunuhan vina dan eky
- bareskrim polri
- rudiana
- kasus pembunuhan vina dan eky
- kasus pembunuhan vina
- pembunuhan vina
- kasus pembunuhan vina
- kejanggalan kasus vina