Mengapa Terpidana Kasus Vina tak Dikembalikan ke Cirebon Meski Pegi Sudah Bebas?

PN Bandung memutuskan permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan.

Dok Republika
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Mereka menuntut penanganan kasus Vina secara tuntas.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung, dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi, dan Rivaldi.

Baca Juga


Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang di antaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.

Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.

Nurdin (44 tahun) kakak ipar Supriyanto mengatakan, keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.

"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).

Ia mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung yang relatif jauh. "Harapannya kita mau anak-anak keluar semua karena di feeling kita semua anak-anak tidak bersalah," kata dia.

Ia pun meminta para terpidana untuk bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Dirjen Pas Kemenkumham. Nurdin meyakini bahwa adik iparnya dan terpidana lainnya tidak bersalah.

"99 persen yakin karena dia anak buah saya juga kerjanya sama-sama saya. Kerjanya ada di Arjawinangun, ada di Perum. Hari Senin (2016) itu biasa aja bareng sama saya sampai hari Rabu biasa kerja," kata dia.

Namun, ia merasa kaget saat anak-anak ditangkap atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia awalnya menduga saat ini anak-anak terkena masalah terkait minuman.

Kuasa hukum terpidana, Wiwi Maryani mengatakan, telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam maka harus dikembalikan oleh mereka.

"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata dia.

Barang Pegi yang belum dikembalikan. Baca di halaman selanjutnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan eks tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky meminta sejumlah dokumen dan handphone kliennya yang disita Polda Jabar dikembalikan. Sebab permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Bandung telah dikabulkan.

"Dikembalikan barang bukti kepada pihak kami seiring dengan diputusnya persidangan praperadilan, di mana dalam persidangan pihak kami gugatan dikabulkan," ujar Muhtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan belum lama ini.

Pascaputusan, ia mengatakan penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, penyidik belum mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita milik Pegi Setiawan.

"Harusnya nggak menunggu permohonan kami, oke kami tim akan merumuskan mengajukan permohonan tersebut kalau dalam beberapa hari ini polda tidak ada menghubungi kami," kata dia.

Ia melanjutkan barang bukti yang disita milik Pegi Setiawan yaitu ijazah dua lembar, KTP, SIM dan Kartu Keluarga. Selain itu, satu unit handphone milik kliennya. "Barang bukti yang diketahui bersama Polda Jabar melakukan konferensi pers pertama setelah ditangkap ijazah dua lembar, KTP, SIM dan kartu keluarga. Handphone belum menerima kabar bahwa handphone Pegi dikembalikan," katanya.

Muchtar mengatakan pihaknya meyakini penyidik Polda Jabar memahami hal tersebut bahwa keputusan terkait tersangka tidak sah usai putusan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler