Pemprov DKI Jawab Alasan Pecat Ratusan Guru Honorer, Terungkap Kaitannya dengan Temuan BPK

Sebanyak 107 guru honorer di DKI Jakarta dilaporkan terdampak kebijakan cleansing.

ANTARA FOTO
Sejumlah guru honorer berorasi saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 107 guru honorer di Provinsi DKI Jakarta dilaporkan terdampak kebijakan cleansing atau pembersihan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik). Akibatnya, seratusan guru honorer itu harus kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga


Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengakui pihaknya telah melakukan cleansing terhadap guru honorer. Kebijakan cleansing itu dilakukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing hasil temuan BPK," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Ia menjelaskan, rekrutmen guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan. Namun, rekrutmen itu dilakukan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Menurut Budi, sesuai aturan yang berlaku, sejak 2017 hingga 2022, Disdik Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi dinas. Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai.

"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari dinas, yang dibiayai dana BOS," ujar dia.

Karena itu, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas. Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan.

Syarat yang dimaksud adalah berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

"Saat ini jumlah honorer di lingkungan Disdik jumlahnya mencapai 4.000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas. Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Nasib guru honorer - (Republika.co.id)

Berhenti mengajar pada hari pertama tahun ajaran baru. Baca di halaman selanjutnya.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan, alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memecat ratusan guru honorer berawal dari temuan BPK RI. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, kebijakan cleansing yang ditempuh Pemprov DKI membuat ratusan guru honorer mendadak dipecat saat hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai.

"Cleansing ini dalihnya BPK soalnya. Soalnya dalih mereka (Pemprov DKI), (temuan) BPK," kata Iman kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurut Iman, guru honorer yang dipecat semula mendapat tautan G form yang harus diisi. Setelah diisi, sambung dia, ternyata hal itu dijadikan Suku Dinas Pendidikan Kota untuk memutus kontrak mereka. Hal itu jelas mengagetkan para guru honorer yang harus berhenti mengajar pada hari pertama tahun ajaran baru dimulai. Dia mengaku, banyak guru yang curhat kepadanya.

"Para guru honorer masih shock. Beberapa bingung, karena hari pertama masuk sekolah justru diberitahu bahwa itu hari terakhir mengajar. Lalu diminta isi formulir cleansing guru honorer. Ada murid yang tanya, kenapa gak masuk, tapi bingung jawab apa. Masa ngajar 6 tahun, diberhentiinnya gitu aja. Kemaren juga ada yang nangis di Zoom," ujar Iman.

Dia heran, mengapa Pemprov DKI membuat kebijakan cleansing yang terkesan mendadak seperti itu. Iman mengaku, P2G juga belum mendapatkan penjelasan mumpuni atas pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta. Apalagi, peristiwa itu terkesan hanya terjadi di Jakarta "Saya kepikiran juga. Apa gak dikutuk ya memperlakukan guru begitu," kata Iman.

Menyoal komitmen pemerintah pusat dan daerah. Baca di halaman selanjutnya.

Iman pun menuding, kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI sangat kejam. "Daerah lain gak se-cleansing itu. Meski arahnya sama, mengusir halus para guru honorer," kata Iman.

Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G, Feriansyah, para guru honorer yang diberhentikan harus tetap mendapatkan jam mengajar sesuai bidang pelajarannya. Selain itu, pihaknya berusaha memperjuangkan guru honorer tetap diberikan kepastian dan kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan begitu, guru honorer bisa tetap mengabdikan diri di sekolah. "Selanjutnya, kami meminta komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memberhentikan para guru honorer," ucap Feriansyah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler