Iptu Rudiana Dilaporkan ke Mabes Polri oleh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky

Lima terpidana dalam kasus tersebut, dalam pelaporan itu akan diajukan sebagai saksi

Dok Republika
Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky alias Eky korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon tagun 2016 memberikan keterangan terkait kasus yang kembali viral di akun media sosial miliknya rudianabison.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Iptu Rudiana, anggota Polsek Kapetakan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tim advokasi para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Pelaporan tersebut, terkait dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh para terpidana, saat pengusutan kasus pembunuhan 2016 lalu tersebut. 

Baca Juga


Iptu Rudiana, adalah ayah kandung dari almarhum Eky yang melakukan penyidikan langsung atas kasus tersebut. Saat itu, Rudiana masih berpangkat Aiptu.
 
Akan tetapi Rudiana, pada saat itu bukan penyidik dari satuan reserse pidana umum. Pengusutan Rudiana saat itu yang berujung pada nasib tujuh orang yang saat ini dipidana seumur hidup, dan satu terpidana di bawah umur dihukum penjara delapan
 
Pengacara Jutek Bongso mengatakan, pelaporan olehnya kali ini, terkait dengan kesaksian Hady Saputra yang mengalami penyiksaan saat diinterogasi oleh Rudiana. “Laporan ini terkait dengan yang dialami saat pengusutan kasus ini (pembunuhan Vina dan Eky) pada 2016 lalu. Bahwa telah terjadi dugaan penyiksaan, dan kekerasan, juga tekanan-tekanan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Rudiana),” kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
 
Jutek menerangkan, dalam penyidikan yang dilakukan Rudiana delapan tahun lalu, diduga terjadi pemaksaan terhadap para tersangka saat diinterogasi. “Saat ini, kami melaporkan atas nama (terpidana) Hadi Saputra,” kata Jutek.
 
Lima terpidana dalam kasus tersebut, dalam pelaporan itu akan diajukan sebagai saksi. Namun begitu, anggota tim advokasi lainnya, Roely Panggabean menerangkan, pelaporan-pelaporan terhadap Rudiana, juga akan dilakukan oleh para terpidana lainnya terkait dugaan yang sama.
 
“Saat ini, lima terpidana akan menjadi saksi atas laporan yang dilakukan ole Hady Saputra. Dan akan ada laporan lainnya, yang akan menjadikan Hady Saputra sebagai saksi untuk laporan lainnya,” kata Roely.
 
Lima saksi dalam laporan Hady Saputra tersebut, adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, turut memberikan pendampingan dalam pelaporan yang dilakukan para terpidana tersebut.
 
Dedi mengatakan, perannya hanya sebagai warga Jabar, yang melihat pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky sewindu lalu itu, terang-benderang telah terjadi dugaan penyimpangan.
 
 

Mulai dari penyimpangan dalam hal kompetensi, maupun integritas kepolisian pada saat-saat awal kasus tersebut.
 
“Laporan ini, hanya untuk menguji apakah dibenarkan seorang (Rudiana) menjadi pelapor, sekaligus menjadi penyidik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini. Dan yang bersangkutan pada saat itu juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani kasus pembunuhan. Jadi dia yang memulai, dia juga yang mengakhiri,” kata Dedi.
 
Kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, memang sudah inkrah di level kasasi dengan memidana delapan orang. Tujuh terpidana dihukum seumur hidup, dan satu terpidana lainnya sudah bebas setelah melewati hukuman selama delapan tahun. Kasus tersebut bermula pada temuan dua jenazah Vina dan Eky yang merupakan pasangan kekasih.
 
Namun kasus tersebut berujung pada pelaporan Rudiana ke kepolisian karena meyakini dua yang tewas itu dibunuh. Pelaporan tersebut, pun berujung pada penyidikan yang dilakukan oleh Rudiana sendiri.  
 
Akan tetapi, kasus tersebut masih menyisakan tiga nama buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan satu DPO belakangan, yang disebutkan atas nama Pegi Setiawan berhasil ditangkap oleh Polda Jabar.
 
Namun bebas di praperadilan lantaran penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah. Bebasnya Pegi, membuka babak baru kasus tersebut dengan langkah hukum para terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler