Babak Baru Kasus Vina, Sidang PK Mantan Terpidana Segera Digelar, Apa Bukti Barunya?

Sidang Peninjauan Kembali akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Dok Republika
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, yang diajukan oleh mantan terpidana, Saka Tatal, dijadwalkan digelar pada 24 Juli 2024. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Baca Juga


Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga, menjelaskan, untuk memimpin jalannya sidang PK Saka Tatal, PN Cirebon telah menyiapkan tiga orang hakim.

‘’Hari ini di daftar persidangan sudah ditentukan tiga orang hakimnya, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari. Sedangkan jaksanya, Pak Asep,’’ kata Agus, saat mendatangi PN Cirebon, Selasa (16/7/2024).

Agus menjelaskan, untuk menghadapi sidang perdana PK tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal pun sudah menyiapkan novum atau bukti baru. Selain itu, pihaknya juga siap menghadirkan sejumlah saksi.

‘’Sekarang sedang menggodok persiapan saksi, bukti novum, supaya tidak terbantahkan karena ini mempertaruhkan semuanya,’’ tukas Agus.

Namun, Agus mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci bukti dan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari strategi untuk memenangkan kasus tersebut.

Agus berharap, sidang tersebut berjalan dengan lancar. Dia juga meminta agar hasil sidang diputuskan secara objektif, transparan dan independen.

Agus mengungkapkan, Saka Tatal merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun menduga ada rekayasa dalam pengungkapan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya telah dijatuhi vonis oleh hakim di PN Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Untuk Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena saat itu umurnya masih tergolong anak-anak.

Setelah mendapat remisi, Saka Tatal hanya menjalani masa hukuman selama hampir empat tahun dan bebas pada April 2020.

Sedangkan tujuh terpidana lainnya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hingga kini, mereka masih mendekam di penjara.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Pernyataan resmi Kapolri Jenderal Sigit. Baca di halaman selanjutnya.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, akan disampaikan secara transparan. Pengusutan masih berlanjut dan belum dihentikan.

Kapolri yang ditemui di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu, mengatakan saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ujarnya.

Meskipun kasus tersebut terjadi delapan tahun yang lalu, Jenderal Sigit menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan memastikan seluruh fakta yang ada akan disampaikan kepada publik.

"Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," kata Kapolri.

Kasus pembunuhan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizky atau Eky.

Pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah Jawa barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Jawa Barat mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sesuai hukum oleh PN Bandung.

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler