107 Guru Honorer di Jakarta Dipecat, ini Kata Federasi Serikat Guru Indonesia
FSGI menawarkan solusi buntut pemecatan guru honorer di Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menawarkan solusi guna merespon masalah pemecatan guru honorer yang terjadi pada bulan ini. FSGI mengusulkan adanya guru kontrak sekolah.
Sekjen FSGI, Heru Purnomo menegaskan tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif. Ini menyangkut status kepegawaian dan penggajiannya. Heru meyakini kalau hal itu terpenuhi maka guru honorer tidak menuntut naik status.
"Guru yang sudah tanda tangan kontrak mengajar di hadapan Kepala Sekolah, bersedia tidak menuntut untuk diangkat atau ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS/PPPK," kata Heru kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Heru menawarkan solusi guru kontrak sekolah demi mencegah berlarutnya masalah guru honorer. Hal ini sekaligus demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai UU No.20 Tahun 2023.
"Sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan maka solusinya dikontrak yang diberi nama Guru Kontrak Sekolah yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata," ujar Heru.
Heru menegaskan Guru Honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah berbagai daerah. Sebab tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, tidak berimbang dengan jumlah penggantinya.
"Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan di PHK, tetapi didorong untuk dikontrak (bukan di-PHK)," ujar Heru.
Hal ini karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana BOS. Kebijakan ini sesuai Juknis BOS Permendikbud ristek No.6 Tahun 2021 Pasal 12 mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer.
"Sedangkan di Pasal 13 regulasi ini menganggarkan dana BOS sebesar 50 % untuk membayar honor guru non ASN," ujar Heru.
Apabila Sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan maka langkah yang dilakukan menurut Heru mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan. Tapi pengangkatan guru oleh Pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran, sehingga memakan waktu yang panjang.
"Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah. Ikatannya KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan," ujar Heru.
Tercatat, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memperoleh laporan 107 guru honorer di DKI Jakarta yang dipecat oleh pihak sekolah. Pemecatan ini dilakukan di saat dimulainya tahun ajaran baru pada awal bulan ini. Seratusan guru yang dipecat tersebut berasal dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Ke-107 guru honorer itu pun sudah mengadu ke LBH Jakarta. LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang menjadi korban pemecatan di awal tahun belajar Juli 2024. Pos ini diharapkan menghimpun para guru honorer terdampak.
Pos pengaduan ini merupakan hasil kerjasama LBH Jakarta dengan P2G serta Guru Honorer Muda (GHM). Pembukaan pos ini karena munculnya pemecatan yang berlangsung sejak awal Juli 2024 atau di masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).