Pengakuan Pegi Selama Ditahan Polda Jabar: Sholat dan Wudhu Dipersulit
Pegi Setiawan sampai tayamum pakai debu karena dilarang mengambil air untuk wudhu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016, membongkar perilaku penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang menahannya. Sejak ditangkap dan ditahan pada 21 Mei 2024, Pegi harus berada di dalam jeruji sel Markas Polda Metro Jaya selama 49 hari.
Pegi yang bebas akibat putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, karena penetapan tersangka tidak sah, pun membongkar perlakuan tidak manusiawi yang ia terima selama ditahan. Dia mengaku, bahkan untuk menunaikan sholat pun sangat sulit.
"Bahkan saya mau sholat juga, 'ya udah nanti sholatnya gini-gini'. Bahkan saya maksain, maksain diri buat sholat," kata Pegi dalam pengakuannya dalam siniar Akbar Faizal Uncensored dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Pegi mengaku, terpaksa harus tayamum agar bisa sholat lima waktu. Hal itu karena ia dilarang untuk sekadar mengambil air wudhu. "Sholat itu seadanya, mau ngambil wudhu saya nggak dibolehin keluar. Jadi saya ngambil wudhu pakai debu saja yang dibawa, pakai debu terus," ujar Pegi.
Belum lagi, celana yang dipakainya sempat dirobek oleh petugas. Dia pun kesulitan untuk menunaikan sholat karena auratnya terbuka. Tidak kehilangan akal, Pegi mencari-cari kain demi bisa menutupi badan bagian bawah agar sholatnya sah.
"Pakai celana disobek, baju disobek, dibuang, sobek semua. Terus ya saya kan celana pendek bawahnya Pak, jadi saya terpaksa nyari kain yang tidak kepakai tuh. Saya terpaksa dilipatin buat nutupin dengkul, buat sholat gitu," kata Pegi.
Karena kondisi di dalam penjara juga tidak kondusif, Pegi pun lebih meniatkan diri untuk tetap bisa menunaikan sholat. Dia memasrahkan semuanya kepada Yang di Atas. "Ya saya sholat terbatas Pak. Saya nggak tahu kiblat arah mana, tapi saya yang terpenting hati saya saja Pak 'bismillah' gitu," ujar Pegi.
Barang Pegi masih disita...
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta sejumlah dokumen dan ponsel milik kliennya yang disita penyidik Polda Jabar agar dikembalikan. Pasalnya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Kota Bandung telah dikabulkan pada Senin (8/7/2024).
"Dikembalikan barang bukti kepada pihak kami seiring dengan diputusnya persidangan praperadilan, dimana dalam persidangan pihak kami gugatan dikabulkan," ucap kuasa hukum Pegi, Muhtar Effendy kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca: Dubes Bawa Surat, Prabowo Diundang Pangeran MBS ke Arab Saudi
Menurut dia, pascaputusan praperadilan, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, penyidik belum mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita milik Pegi.
"Harusnya gak menunggu permohonan kami, oke kami tim akan merumuskan mengajukan permohonan tersebut kalau dalam beberapa hari ini polda tidak ada menghubungi kami," kata Muhtar.
Menurut dia, barang bukti yang disita milik Pegi, yaitu ijazah dua lembar, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu keluarga (KK). Selain itu, satu unit ponsel milik kliennya masih dibawa penyidik.
"Barang bukti yang diketahui bersama Polda Jabar melakukan konferensi pers pertama setelah ditangkap ijazah dua lembar, KTP, SIM dan kartu keluarga. Handphone belum menerima kabar bahwa handphone Pegi dikembalikan," ucap Muhtar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman. "Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan penetapan tersangka Pegi dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Eman pun memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan. "Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," kata Eman.