Kasus 51 Siswa Dibatalkan Masuk SMA Negeri, Disdik: Bisa Bersekolah di Swasta

Sebanyak 51 siswa sudah diterima SMAN di Depok jalur prestasi rapor, tapi dibatalkan.

Antara/Feru Lantara.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menjamin 51 calon peserta didik yang dianulir penerimaannya di SMAN dapat bersekolah di swasta. Sebanyak 51 CPD yang dibatalkan terdapat di delapan satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 siswa), SMAN 2 (1 siswa), SMAN 3 (5 siswa), SMAN 4 (1 siswa), SMAN 5 (4 siswa) , SMAN 6 (8 siswa), SMAN 12 (5 siswa), dan SMAN 14 (2 siswa).

Baca Juga


Mereka dibatalkan statusnya setelah mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi rapor. "Kami tentunya memfasilitasi anak-anak agar dapat bersekolah di swasta. Ini merupakan langkah pertama yang kami lakukan agar anak-anak tersebut bisa bersekolah," kata Sekretaris Disdik Depok Sutarno di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Sutarno menjelaskan hingga Rabu (17/7/2024) pukul 16.00 WIB, ada tiga siswa yang belum dapat bersekolah. Pihaknya pun akan membantu untuk dapat sekolah swasta sesuai dengan keinginan mereka. "Kami terus memantau agar 51 siswa ini dapat bersekolah secepatnya. Jangan sampai mereka tidak dapat sekolah," kata Sutarno.

Menurut dia, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya. "Namun semuanya tetap kami pantau, evaluasi, dan monitoring terus agar anak-anak dapat bersekolah," ujar Sutarno.

Menurut Sutarno, bagi pihak yang melakukan kecurangan dalam PPDB melalui jalur prestasi rapor akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau dari tatanan kepegawaian, nanti ada hal-hal harus dilakukan pembinaan atau sanksi, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan kepegawaian," katanya.

Sebelumnya Disdik Jawa Barat (Jabar) membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik tingkat SMAN Kota Depok pada PPDB Tahap II melalui jalur prestasi rapor. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto  membenarkan adanya kasus itu.

Hal itu terjadi karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya yang dilakukan oleh pihak SMP. Abur menjelaskan, nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Perubahan nilai rapor...

Disdik Jawa Barat (Jabar) membatalkan penerimaan 51 CPD tingkat SMAN Kota Depok pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur prestasi rapor. Plt Kepala Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah II Kota Bogor-Depok, Abur Mustikawanto membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMP.

Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya. Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada 8 satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).

Menurut Abur, kasus itu diawali pemeriksaan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1. Setelah dicocokkan antara nilai rapor yang diunggah CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Hal itu yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.

Selanjutnya, tim Itjen Kemdikudristek melakukan verifikasi nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor. Trrnyata nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai. Yang sebenarnya adalah nilai e-Rapor lebih rendah dari buku rapor dan buku nilai rapor di SMPN 19 atau istilahnya cuci rapor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler