Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Perkara Korupsi DJKA Kemenhub Dijadwal Ulang
Hasto tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (19/7/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab Hasto tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (19/7/2024). Hasto semula akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi Ditjen Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum memperoleh konfirmasi kehadiran Hasto pada hari ini. Penyidik nantinya akan mengkaji dalih ketidakhadiran yang disampaikan Hasto. "Bila yang bersangkutan hari ini memberikan kabar ketidakhadirannya akan dinilai apakah alasannya patut dan wajar," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Selanjutnya, tim penyidik akan mengirim jadwal pemanggilan ulang kepada Hasto. "Tentunya akan dijadwalkan ulang," ujar Tessa.
Tessa juga menanggapi klaim pihak Hasto yang mengungkap surat pemanggilan baru dikirim KPK pada Jumat. Tessa mengklarifikasi surat pemanggilan itu sudah dikirim sejak tiga hari lalu. Tapi KPK mempersilahkan Hasto pengajuan penjadwalan ulang.
"Jadi tidak saklek harus hadir di hari tersebut (hari pemeriksaan) kecuali yang bersangkutan bersedia untuk hadir tetapi tentunya akan dinilai. Kalau memang ada fakta baru diterima hari ini, bisa di-reschedule tanpa dibuatkan panggilan kedua," ucap Tesaa.
Semula, Hasto akan diperiksa oleh KPK dalam kapasitas sebagai seorang konsultan dan bukan kader dari PDIP. Tapi belum jelas maksud pemeriksaan dan kapasitas Hasto di perkara ini.
Sebelumnya, Hasto sudah diperiksa sekali oleh tim penyidik KPK guna mengonfirmasi keberadaan buronan Harun Masiku. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.