Dua Kado Indah untuk Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Begini Ungkapan Hatinya

Saka Tatal divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina.

Dok Republika
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani, Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, pada Selasa (23/7/2024) dinyatakan bebas murni. Di hari yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menerima permohonan suaka perlindungan terhadap Saka Tatal.

Baca Juga


Saka Tatal yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, untuk mengurus berkas bebas murni. Selama empat tahun terakhir, Saka diketahui harus menjalani wajib lapor.

Saka sebelumnya divonis delapan tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina. Namun hukuman itu hanya dijalaninya selama tiga tahun delapan bulan. Setelah mendapat remisi, Saka bisa menghirup udara bebas pada April 2020.

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, Saka selama ini baru dinyatakan bebas bersyarat. Karena itu, kliennya harus tetap wajib lapor. ‘’Saka hari ini mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan. Saka kan awalnya bebas bersyarat sekarang sudah bebas murni,’’ ucap Titin, Selasa (23/7/2024).

Titin mengatakan, meski kini Saka telah bebas murni, namun status sebagai mantan terpidana tetap melekat pada diri Saka. Karena itu, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena yakin Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. ‘’Makanya kita mengajukan PK,’’ tegas Titin.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Saka Tatal ungkapkan isi hatinya.. baca di halaman selanjutnya.

Sementara itu, menanggapi kebebasannya itu, Saka mengaku sangat bersyukur. Dia kini tak perlu lagi wajib lapor. ‘’Setelah bebas murni, ya Saka Alhamdulillah, tidak usah wajib lapor lagi,’’ ucapnya.

Saka mengungkapkan, selama ini selalu menjalankan kewajibannya untuk lapor. Meski diakuinya, terkadang laporannya terlambat karena terlupa ataupun sedang ada kerjaan.

Saka menyatakan, walau kini telah bebas murni, namun status sebagai mantan terpidana tetap mengganggunya. Karena itu, dia berharap pengajuan PK-nya bisa membebaskannya dari status tersebut.

‘’Saka mengajukan PK karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan terhadap Vina dan Eky),’’ cetus Saka. Sidang perdana PK itu dijadwalkan digelar pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Menjelang sidang PK besok, LPSK menerima permohonan suaka-perlindungan terhadap Saka Tatal. LPSK dalam putusan majelis internal, juga menerima permohonan perlindungan terhadap lima anggota keluarga Vina.

Dalam putusannya, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh sembilan nama lain terkait kasus kematian sepasang kekasih sewindu lalu itu. Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers, Selasa (23/7/2024) menyampaikan, majelis internalnya sudah bersidang dua kali pada Rabu (17/7/2024) dan Senin (22/7/2024) atas 15 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Hasil putusan 15 pengajuan.. baca di halaman selanjutnya.

Dari 15 pengajuan permohonan tersebut, LPSK menyetujui memberikan perlindungan terhadap WO, MR, SA, SK, dan SL yang merupakan anggota keluarga Vina. “Menerima permohonan dari keluarga V (Vina), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” begitu kata Achmad.

Persetujuan perlindungan serupa, kata Achmad, juga diputuskan untuk Saka Tatal. “Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan hak rehabilitasi psikologis,” begitu kata Achmad.

Saka Tatal adalah satu dari delapan yang dipidana dalam kasus kematian Vina dan Eky. Tujuh yang dipidana tersebut saat ini masih mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan.

Selanjutnya, LPSK dalam keputusannya juga menolak permohonan perlindungan terhadap sembilan pengaju. Tujuh orang yang ditolak permohonan perlindungannya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Achmad mengatakan, penolakan pemberian perlindungan terhadap tujuh orang tersebut lantaran dinilai tak memenuhi syarat dalam pasal 28 ayat (1) UU 31/2014 tentang LPSK.

“Para pemohon dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa (kematian Vina dan Eky),” begitu kata Achmad.

Adapun dua nama lain yang ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK adalah LA dan SD. Achmad menjelaskan, penolakan terhadap dua nama tersebut, lantaran dinilai belum adanya proses hukum terhadap keduanya.

“Menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan praperadilan atas Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung,” begitu ujar Achmad.

Namun, LPSK memastikan, jika dilakukan pemeriksaan kembali terhadap LA dan SD dalam proses pemidanaan, keduanya dapat mengajukan permohonan perlindungan ulang.


Dukungan dari kuasa hukum Pegi untuk Saka Tatal.. baca di halaman selanjutnya.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, mendapat dukungan dari berbagai pihak, Rabu (24/7/2024).

Dukungan itu salah satunya diberikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mantan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka datang ke PN Cirebon sebelum sidang itu digelar.

''Kami datang ngasih dukungan buat tim kuasa hukum Saka Tatal,'' ujar salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti.

Perempuan yang akrab disapa Yanti itu berharap, PK yang diajukan oleh Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya bisa dikabulkan. Dengan hasil tersebut, maka dapat berimbas kepada para terpidana lainnya dalam kasus Vina yang hingga kini masih mendekam di penjara.

Yanti mengatakan, siap membantu tim kuasa hukum Saka Tatal jika memang dibutuhkan. Dia pun optimis PK Saka Tatal bakal dikabulkan.

Selain tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dukungan juga diberikan oleh teman-teman semasa kecil Saka Tatal di Kampung Saladara. Mereka bahkan sudah menyiapkan aksi damai untuk mendukung Saka Tatal.

Sejumlah spanduk pun sudah mereka siapkan. Spanduk itu berisi dukungan agar PK Saka Tatal dikabulkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler