Dua Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi Disebut akan Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal
Dalam sidang perdana dibacakan Memori PK dan Tambahan Memori PK dari pihak Saka Tatal
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). PK tersebut diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam sidang perdana itu, dibacakan Memori PK dan Tambahan Memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal. ‘’Jadi mudah-mudahan perjalanan sidang hari ini lancar. Kita akan membacakan dan membawa nama-nama saksi yang akan diperiksa,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, Rabu (24/7/2024).
Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti,menyebutkan, ada sekitar delapan atau sembilan saksi yang akan diajukan. ‘’Ada ahli pidana, ahli forensik dan berbagai ahli yang lainnya. Mereka sesuai dengan kemampuannya,’’ tukas Krisna.
Krisna menjelaskan, sejumlah saksi yang akan dihadirkan itu di antaranya adalah mantan kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. ‘’Kita yakin bahwa Memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna. Insya Allah mudah-mudahan Mahkamah Agung yang mengadili daripada PK kita ini mengabulkan,’’ kata Krisna.
Sementara itu, mantan terpidana dalam kasus Vina, Saka Tatal, berharap PK yang diajukannya akan dikabulkan. Dia berharap agar statusnya sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bisa dihapuskan. ‘’Iya, pasti,’’ kata Saka.
Majelis hakim putuskan sidang digelar terbuka untuk umum.. baca di halaman selanjutnya.
Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya upaya PK, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal sejak tanggal 8 Juli 2024 ke PN Cirebon. Sidang ini, kata Rizqa, terbuka untuk umum karena pemohon kini sudah berusia dewasa dan statusnya bukan lagi sebagai anak berhadapan dengan hukum.
“Jadi sidang ini terbuka untuk umum. Kemudian di dalam perkara ini, tidak ada unsur kesusilaan. Pemohon yang saat ini juga sudah berusia dewasa,” ujarnya.
Rizqa menambahkan bahwa agenda utama dalam pelaksanaan sidang kali ini, yaitu pembacaan memori PK serta bukti baru atau novum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Sementara itu Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pengajuan PK dilakukan untuk memulihkan nama baik dari pemohon karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Walaupun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, pihaknya tetap mendorong agar proses PK terus dilakukan.
Farhat menjelaskan dalam sidang ini pihaknya melibatkan sekitar 13 pengacara, untuk membantu Saka Tatal agar pengajuan PK tersebut dikabulkan. “Sidang ini sebagian besar telah menyelesaikan pembacaan memori PK yang mana akan ada penambahan. Isinya terkait penerapan hukum dan sebagainya,” ujar dia.
Selain itu, ia juga menyebutkan terdapat lebih dari 10 novum yang disampaikan dalam sidang tersebut untuk membuktikan kalau Saka Tatal tidak terlibat pada kasus pembunuhan Vina dan Eky. Farhat menyatakan novum tersebut berisi beberapa poin penting, yang salah satunya adalah mempertegas kalau penyebab kematian Vina dan Eki karena kecelakaan lalu lintas, bukan akibat pembunuhan.
“Kemudian ada juga novum yang mempertanyakan kekeliruan hakim sebelumnya saat menangani atau memvonis Saka Tatal. Kemudian berkaitan juga dengan penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar. Artinya perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP tidak pernah ada,” ucap dia.