Bareskrim Gelar Perkara Awal soal laporan Palsu Kasus Vina
Dari gelar perkara tersebut penyidik akan mengetahui apa yang menjadi bukti laporan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal untuk laporan soal kesaksian palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Polres Cirebon pada 2016.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan Gelar perkara awal berbeda dengan pengusutan perkara ulang. Menurutnya, gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim setiap mendapatkan laporan polisi.
Djuhandani menambahkan, dari hasil gelar perkara tersebut nantinya penyidik akan mengetahui apa yang menjadi bukti pelaporan.
Videografer & Video Editor | Surya Dinata