Presiden Jokowi Punya Hak Coblos Pilgub DKI Jakarta pada 27 November 2024
Jokowi dan Iriana terdaftar mencoblos di TPS 06 Kelurahan Gambir, Jakpus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdata sebagai salah satu dari 8,2 juta lebih pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada 27 November 2024. Hal itu diketahui berdasarkan laporan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) KPU DKI Jakarta yang menyambangi Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7/2024).
"KPU DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU RI sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data serta memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta," kata Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang mendampingi Pantarlih di Istana Kepresidenan Jakarta.
Heru yang juga menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta mengatakan jumlah data pemilih di Jakarta hingga Rabu siang berkisar 8.292.897 orang. Angka itu sudah termasuk Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo.
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, nama Presiden Jokowi dan Iriana terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. "Sudah ada TPS potensial di TPS 06 Kelurahan Gambir. Biasanya di Kantor Lembaga Administrasi Negara Jakarta Pusat," katanya di lokasi yang sama.
Fahmi mengatakan, KPU DKI Jakarta telah memetakan sebanyak 14.775 TPS di DKI Jakarta yang akan disesuaikan jumlahnya dengan pemutakhiran data pemilih. "Tapi tentu angka tersebut masih bisa berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih dan kami juga sedang mendata TPS di lokasi khusus, seperti rutan maupun di rumah sakit," katanya.
Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta untuk mengecek namanya dalam terdaftar pemilih Pilkada melalui website dptonline.kpu.go.id. "Nanti warga Jakarta tinggal memasukkan NIK saja dan akan diketahui namanya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih pada Pilgub nanti," ujar Fahmi.
Bagi yang belum terdata, kata Fahmi, bisa melaporkannya kepada petugas lapangan KPU DKI Jakarta di kelurahan maupun kecamatan. "Aplikasi tersebut sudah bisa langsung melaporkan. Ada lapor pemilih ketika belum terdaftar di daftar pemilih," katanya.