Ketika NU dan Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang, Bagaimana dengan Fatwa MUI?

Pengelolaan tambang harus sejalan dengan prinsip ramah lingkungan

ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Rep: Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah menyatakan menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah.

Teranyar, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutukan menerima tawaran pemerintah tersebut. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagaimana karakternya, ketika ada tawaran resmi dari pemerintah soal tambang, Muhammadiyah tidak serta merta menerima tetapi tidak juga serta merta menolak.

"Karena kami (Muhammadiyah) selalu punya prinsip menerima, menolak, dan melakukan langkah apapun dalam pergerakan Muhammadiyah harus berdasar ilmu yang diajarkan Islam dan jangan bertindak bukan karena ilmu," kata Haedar dalam Konferensi Pers Hasil Konsolidasi Nasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahad, (28/7/2024)

Haedar menambahkan, harus dasar ilmu dan juga berbasis pada pemikiran Muhammadiyah. Yakni berbasis pada Islam berkemajuan, dan melihat berbagai konteks kehidupan baik di tingkal lokal atau nasional.

Maka Muhammadiyah selama dua bulan lebih mengkaji masalah pengelolaan tambang. Ada aspek-aspek yang sekaligus juga kelompok yang kontra, yang tidak setuju tetapi juga punya argumen masalah lingkungan, masalah yang menyangkut nasib masyarakat setempat, juga terkait pengelolaan tambang yang ilegal, yang punya potensi banyak problem dan lain sebagainya. Bahkan ada juga sebagian kecil kelompok yang kemarin demonstrasi.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan, PBNU seperti yang diketahui menerima tawaran pemerintah untuk menerima konsesi tambang dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perlu saya tegaskan bahwa konsesi tambang ini bukan permintaan ormas, ini adalah langkah afirmatif dari pemerintah," kata Kiai Ulil yang akrab disapa Gus Ulil kepada Republika usai perhelatan Interfaith and Intercivilizational Reception yang dihadiri Grand Syekh Al-Azhar Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb di Grand Ballroom Pullman, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Gus Ulil menegaskan, PBNU tidak pernah meminta konsesi tambang tetapi diberi oleh pemerintah dengan pertimbangan pemerintah bahwa tambang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu.

Dengan demikian, dia menilai, pemerintah menginginkan pengelolaan tambang lebih merata."Nah, kita ditawari, orang Islam itu kalau diberi hibah ya terserah mau terima atau tidak, monggo saja, asal hibahnya halal," ujar Gus Ulil.

Gus Ulil juga menegaskan bahwa tambang itu halal dan tidak haram. Untuk itu, PBNU akan mengelola tambang sesuai dengan aturan dan melibatkan orang-orang yang profesional.

"Dan kami percaya betul bahwa tambang itu halal, tidak haram sama sekali, ya, nanti kita akan kelola sesuai dengan aturan dan PBNU sudah membentuk PT khusus untuk mengelola tambang ini dan kita akan melibatkan orang-orang profesional," jelas Gus Ulil.

Lantas bagaimana dengan hukum..

Lantas bagaimana dengan hukum pertambangan itu pada dasarnya? Majelis Ulama Indonesia pernah mengeluarkan Fatwa No 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara, yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang

Baca Juga


2. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
3. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dalam fatwa ini ditetapkan sebagai berikut:

1. Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan

2. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan
b. harus dilakukan studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stake holders)
c. pelaksanaannya harus ramah lingkungan (green mining)
d. tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta perlu adanya pengawasan (monitoring) berkelanjutan
e. melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pascapertambangan
f. pemanfaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD; dan
g. memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.

3. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka satu wajib menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah), yang antara lain:
a. menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut
b. menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air)
c. menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya
d. menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global
e. mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar
f. mengancam kesehatan masyarakat

4. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana angka 2 dan angka 3 serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, hukumnya haram

5. Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk sebagaimana angka 3, penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup

6. Mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk mewujudkan pertambangan ramah lingkungan hukumnya wajib.

INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler