Di Mana Lahan Tambang untuk PP Muhammadiyah? Pemerintah: Eks Lahan PKP2B

Pemerintah siapkan lahan tambang PKP2B untuk dikelola PP Muhammadiyah.

Republika/M Fauzi Ridwan
Pemerintah siapkan lahan tambang PKP2B untuk dikelola PP Muhammadiyah. Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia (tengah).
Rep: Fredikus Dominggus Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintah. Kabar mengenai hal ini, hangat diperbincangkan.

Baca Juga


Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat bicara. Bahlil bersyukur melihat muara proses tersebut, menuju ke apa yang pihaknya harapkan. Ia menilai ini hasil dari kajian panjang organisasi keagamaan tersebut.

"Alhamdulillah, Muhammadiyah, setelah melalui kajian panjang, ikut serta menjalankan program pemerintah terkait  dengan pemberian konsesi tambang," kata Bahlil di kantornya, di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ia mengaku  mendapat kabar langsung dari menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Muhadjir ditunjuk menjadi Ketua Tim  Pengelola Tambang Muhammadiyah. Itu sesuai kapasitasnya sebagai Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi.

Bahlil menilai, ini langkah yang bagus. Ia meminta masyarakat jangan dulu berpikir negatif. Ia optimistis masuknya organisasi seperti ini justru membawa dampak  baik bagi tambang, khususnya terkait kesadaran menjaga kelestarian lingkungan.

"Justru  kehadiran ormas keagamaan ini bisa memberi contoh ke investor  lain, kelola tambang yang baik dong. Lingkungan dijaga," ujar pejabat kelahiran Maluku Tengah tersebut.

Pada dasarnya, ia menilai semua dinamika yang terjadi sudah sesuai aturan. Bahlil justru melihat negara terlambat mengeksekusinya. Ia mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang tegas mendorong hal ini.

Ia menegaskan, tak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Sebailiknya, kondisi ini mencerminkan pemerataan dan keadilan. Sebuah implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan Sila kelima Pancasila.

"Di UU Minerba itu di pasal 6, dinyatakan Pemerintah berwenang memberikan IUPK dengan skala prioritas. Cuma selama ini kita belum ada PP-nya. Kita buatkan PP-nya, cantolannya di pasal 6 itu. Orang-orang maunya BUMN. Dalam hati saya gimana sih, kita mau kasih rakyat, susahnya minta ampun. Kalau ke asing, konglomerat gampang," ujar Bahlil.

Ia menegaskan, secara teknis bukan organisasi keagamaan itu yang mengelola tambang, melainkan badan usaha milik organisasi tersebut. Pemerintah akan menyiapkan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk Muhammadiyah. 

"Kita berikan eks PKP2B yang paling bagus. Nanti saya laporkan ke Presiden, baru saya laporkan ke kamu (media)," ujar Bahlil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler