IRT di Sukabumi Diamankan Polisi, Gara-Gara Live Streaming Pornografi di Aplikasi

Pelaku menari telanjang dan melakukam adegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi HOT51.

network /Arie Lukihardianti bandung 24jam
.
Rep: Arie Lukihardianti bandung 24jam Red: Partner
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi memberikan keterangan pers terkait kasus pornografi yang melibatkan IRT di medsos, Senin (29/7/2024).

SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang ibu rumah tangga, FSF (28 tahun) yang memperagakan live streaming pornografi di sebuah aplikasi media sosial. Kini pelaku tersebut terancam pidana selama 12 tahun penjara.


Informasi yang diperoleh, aksi pornografi dilakukan pelaku melalui aplikasi HOT51 secara live streaming. '' Kasus ini berawal dari patroli cyber Polres Sukabumi Kota,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).

Di mana, pada Rabu (24/7/2024) lalu FSF diamankan di Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung puyuh, Kota Sukabumi. Ia mengatakan, pelaku menari telanjang dan melakukam adegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi HOT51.

FSF terang Rita, bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya. Besaran keuntungan itu tergantung pada gift yang dibagikan oleh warga yang menonton.

'' Saweran atau gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp 20 ribu dan paling besar bisa Rp 2,4 juta,'' ungkap Rita. Selain FSF, ada dua pelaku lainnya yang berinisial YPP dan AB yang juga diamankan polisi.

Menurut Rita, YPP berperan mencatat talent dan memberikan gaji. Pelaku YPP ditangkap di Kota Depok pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

'' Satu pelaku lainnya AB berperan melakukan perekrutan talent dan melakukan pendaftaran talet ke aplikasi HOT51,'' cetus Rita. Peran lainnya yakni menyediakan rekening bank untuk penampungan pembayaran dari dari perusahaan aplikasi Hot51.

Terhadap tersangka sambung Rita, dijerat dengan Pasal 35, Pasal 34, Pasal 36 UU tentang pornografi, dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.n Riga Nurul Iman

sumber : https://bandung24jam.id/posts/322088/irt-di-sukabumi-diamankan-polisi-gara-gara-live-streaming-pornografi-di-aplikasi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler