Sudah Hadir Tapi Batal Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi hadir bersama delapan saksi fakta lainnya di PN Cirebon.

Lilis Sri Handayani
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Dia hadir bersama delapan saksi fakta lainnya yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Baca Juga


Nama-nama mereka pun dipanggil satu per satu oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum pemohon (Saka Tatal), untuk duduk di kursi saksi yang telah disediakan di ruang sidang. Yakni, Aldi (Renaldi), Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widy (Widyasari), Jodi Nainggolan, Muchtar Efendi, Dedi Mulyadi, Dede dan Marwan. Namun, saksi Dede dan Marwan tidak hadir.

Akibat ketidakhadiran Dede, Farhat meminta kepada majelis hakim untuk menunda pemberian kesaksian dari Dedi Mulyadi. Permintaan itu dikabulkan sehingga hakim meminta kepada Dedi Mulyadi untuk meninggalkan ruang sidang.

Di temui di luar ruang sidang, Dedi Mulyadi mengatakan, batal memberikan kesaksiannya karena kuasa hukum pemohon juga meminta Dede untuk dihadirkan.

"Sedangkan Dede dari sisi aspek kehadirannya di pengadilan, kehadirannya di pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada di kewenangan kuasa hukumnya," kata Dedi.

"Jadi saya tidak bisa mengajak Dede untuk menghadiri kegiatan yang bersifat beracara. Semuanya harus didampingi kuasa hukumnya,’’ tegas Dedi.

Dedi mengungkapkan, sampai hari ini, kuasa hukum dari Dede belum memberikan ijin kepada Dede untuk memberikan kesaksian di persidangan PK Saka Tatal.

"Ya itu tinggal komunikasi antara Farhat Abbas cs, termasuk Bu Titin, dengan kuasa hukumnya. Itu sudah di luar kewenangan saya," ungkap Dedi.

"Tugas saya hanya mendampingi pada aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya. Kalau menyangkut aspek beracaranya, sudah diluar diri saya, karena dia sudah punya kuasa hukum," ucap Dedi.

Dedi pun menyarankan agar masalah itu diselesaikan diantara tim kuasa hukum kedua belah pihak. Ketika ditanyakan mengenai pentingnya keterangan dari Dede, Dedi mengungkapkan bahwa keterangan semua saksi sebenarnya penting. Namun dari segi kedudukan keterangan Dede, dia menilai, kedudukannya sama dengan Liga Akbar.

"Dari sisi kedudukannya, sama ya dengan Liga Akbar, yaitu orang yang dulunya diarahkan, kemudian mencabut. Liga Akbar lebih dulu, Dede lebih belakangan. Jadi dari sisi kedudukan saksinya hampir sama," jelas Dedi.

 

Di antaranya saksi yang hadir di PN Cirebon hari ini adalah teman dekat Vina, yang bernama Mega dan Widi. Kuasa hukum Saka Tatal, Muchtar Efendi, mengatakan, kakak dari almarhumah Vina (Marliyana) pernah mengungkapkan bahwa Vina mempunyai dua orang perempuan.

"Dalam penyampaian yang disampaikan oleh kakaknya almarhumah Vina bahwa Vina punya dua teman perempuan, yang satu gemuk yang satu kurus. Nah ini orangnya, Mega dan Widy," ujar Muchtar, saat ditemui di Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) dini hari.

Muchtar mengungkapkan, Mega dan Widy akan dijadikan saksi dalam sidang PK Saka Tatal. Dia menilai, kesaksian mereka berdua akan membuat kasus kematian Vina dan Eky menjadi lebih terang dan jelas.

"(Mega dan Widy) saksi fakta. Karena kesaksian yang akan mereka berikan, menurut kami, adalah kesaksian yang akan membuka mata kita semua, sebenarnya apa yang terjadi," tukas Muchtar.

Meski demikian, Muchtar enggan menyebutkan kesaksian yang akan disampaikan oleh Mega dan Widy, seputar peristiwa yang terjadi pada 2016 silam. "Kita lihat saja nanti, apa yang akan mereka sampaikan (di persidangan)," ujar Muchtar.

Muchtar berharap, kesaksian dari Mega dan Widy akan memudahkan buat terpidana yang mengajukan PK dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Bukan hanya untuk Saka Tatal, namun juga bagi tujuh terpidana lainnya yang kini masih mendekam di penjara.

Muchtar mengungkapkan, Mega dan Widy secara hubungan esmosional adalah teman dekat dari almarhumah Vina. Karenanya, mereka mengetahui keseharian Vina semasa hidupnya.

"Jadi apapun yang dilakukan oleh Vina semasa hidupnya, mereka yang lebih tahu," kata Muchtar.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler