Kejagung Sita 2.000 Ton Gula Terkait Penyidikan Korupsi Importasi Gula

Penyidik Jampidsus menyita sebanyak 33.409 karung atau seberat 2.254 ton gula.

Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan kembali barang bukti hasil korupsi berupa gula terkait penyidikan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sebanyak 33.409 karung atau seberat 2.254 ton gula.

Baca Juga


Adapun gula itu milik perusahaan yang berbasis di Dumai, Provinsi Riau. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan kasus gyla tersebut dilakukan pada Jumat (26/7/2024).

"Barang bukti 2.254 ton gula milik PT SMIP tersebut sebelumnya sudah dilakukan segel oleh pihak Bea Cukai di Dumai. Dan selanjutnya dilakukan penyitaan karena terkait dengan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP," kata Harli dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Harli menerangkan, gula yang disita itu selanjutnya dijadikan barang bukti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RR dan RD. Dalam kasus tersebut, RR ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Kepala Bea Cukai Riau. Sedangkan RD, adalah direktur dari PT SMIP.

Dua tersangka itu sampai saat ini masih dalam penahanan oleh penyidik Kejakgung. Pada awal Juli 2024, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilakukan pendakwaan di persidangan.

Terkait dengan penyitaan, pada 1 Juli 2024, penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penyitaan serupa terhadap 750 ton gula yang juga milik PT SMIP. Sitaan tersebut terdiri 300 ton gula kristal mentah dan 413 ton gula kristal putih.

Penyitaan dilakukan di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara (Sumut). Selain itu, penyidik juga pernah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik PT SMIP seluas 33.616 meter persegi (m2).

Dalam penyidikan korupsi importasi gula, penyidik Jampidsus sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah RD yang dijerat tersangka atas perannya selaku Direktur PT SMIP dan tersangka RR selaku Kepala Bea Cukai Riau.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, RD ditetapkan tersangka terkait dengan perannya selaku direktur perusahaan swasta gula periode 2021. Dia melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah sebagai usaha produksi gula kristal putih.

RD selaku direktur perusahaan swasta gula, juga melakukan penggantian kemasan gula kristal mentah untuk dipasarkan menjadi gula kristal putih yang dipasarkan di dalam negeri. Sedangkan tersangka RR, selaku Kepala Bea Cukai menerbitkan pencabutan pembekuan izin kawasan PT SMIP agar bisa melakukan impor gula lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler