Penyelenggara Travel Umrah dan Haji Minta Pemerintah Buat Lembaga Khusus Haji

FKS Patuh mendorong reformasi Undang-undang No 8/2019

Republika/Prayogi
Pengunjung mendapatkan penjelasan di salah satu stan agen perjalanan haji pada International Islamic Expo 2024 d
Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pelaksanaan haji, terus memperoleh sorotan dari banyak pihak. Salah satunya, datang dari Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FKS Patuh). Menurut Ketua FKS Patuh, Wawan Ridwan Misbach, proses penyelenggaraan haji merupakan hal yang kompleks. Karena, tak hanya terkait dengan ibadah, ibadah haji terkait dengan kebutuhan perjalanan dan akomodasi.

Oleh karena itu, menurut Wawan, FKS Patuh mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk mereformasi Undang-undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Haji, tak murni ibadah jadi kami mendorong agar Kemenag mereformasi Undang-undang No 8/2019. Keinginan ini hadir dari Bandung. Biasanya kan memang ide datang dari sini. Kami mengatakan ini, sebagai masukan pemerintah baru. Kan Pak Prabowo wajib diberi masukan ya," ujar Wawan, di acara Forum Komunikasi Silaturahmi Patuh Jabar dan Diskusi dengan Tema Membedah Permasalahan Penyelenggaraan Haji Ditengah Lesunya Penjualan Umrah, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga



Wawan menilai, harus ada lembaga khusus yang menangani haji. Karena, tanpa ada lembaga akan sulit memberikan pelayanan yang terbaik. Padahal, kehadiran negara dalam ibadah haji sangat diperlukan karena masalahnya yang kompleks. "Makanya butuh badan yang fokus menangani haji. Nanti yang mengisi badan, khusus haji bisa siapa saja. Yakni, mau dari Kemenag, pakar, praktisi siapa pun yang penting bisa mengurusi haji," paparnya.

Selain itu, kata Wawan, agar pelaksanaan haji lancar harus ada orang yang menjabat di tingkat wakil menteri agama yang bertugas mengurus haji umrah. Karena, persoalan yang kompleks maka harus ada wakil menteri yang mengurusi haji dan umrah. "Nah, wakil menteri ini yang nanti mempersiapkan lembaga khusus menangani haji," katanya.

Wawan mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tak bisa dibiarkan terus seperti saat ini. Jadi, harus ada perubahan. Kuncinya, harus ada perubahan Undang-undang agar aturannya kuat. Bahkan, mengatur kuota bisa ditetapkan di undang-undang.

"Kan sebenarnya data jamaah sudah jelas setiap tahunnya, harusnya bisa dipersiapkan dari jauh hari dengan matang," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler