Ketua Panitia Lelang Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tol MBZ

Majelis Hakim juga memvonis empat tahun penjara buat eks staf tenaga ahli jembatan.

Republika/Thoudy Badai
Penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, menunggu sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menunda sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa dan menjadwalkan ulang sidang vonis pada Selasa (30/7) depan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Yudhi diputuskan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  korupsi dalam proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/7/2024).

"Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudhi Mahyudin oleh karena itu dengan pidana selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang itu.

Majelis hakim menyebut Yudhi Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider. Sehingga Yudhi juga disanksi denda senilai Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengetok hukuman empat tahun penjara terhadap eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite. Tony Budianto dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Tol MBZ atau Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tony Budianto Sihite oleh karena itu dengan pidana selama empat tahun," kata Fahzal.

Majelis hakim meyakini Tony Budianto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga


Oleh karena itu, Tony Budianto juga disanksi denda senilai Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Yudhi pidana penjara selama 4 tahun dan Tony 5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut mereka membayar denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Diketahui, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 510 miliar. Angka Rp 510 miliar muncul sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan Jaan Tol MBZ. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023.

Walau demikian, hakim menilai para terdakwa tak perlu membayar uang pengganti atas kerugian negara. Hakim malah membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 510 miliar kepada KSO Waskita-Acset. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler