Bolehkah Menitipkan Anak di Day Care, Menurut Islam?
Apakah syariat Islam membolehkan orang tua menitipkan anak di day care?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di kehidupan nyata, memang ada saja kasus luar biasa yang terjadi, termasuk dalam hidup berumah tangga. Seperti kasus orang tua tunggal, dalam hal ini seorang istri yang ditinggal mati suami, atau lantaran bercerai. Acap kali perempuan tersebut dituntut menghidupi sang anak seorang diri.
Lantas, bolehkah menitipkan buah hatinya ke penitipan anak, misalnya?
Seorang ulama Suirah, Syekh Alauddin Za'tari, dalam Maqashid as-Syari'ah wa Dauruha fi al-Hifazh ala Huquq ath-Thifl, menjelaskan sebagai berikut. Pada dasarnya, orang tua wajib mendidik langsung sang buah hati. Lebih-lebih, seorang ibu harus mengasuh langsung anaknya sejak dalam kandungan hingga sekurang-kurangnya masa penyapihan.
Mantan anggota Komisi Fatwa Kementerian Wakaf Suriah itu meneruskan, pendidikan adalah hak mendasar bagi anak. Pendidikan tersebut memiliki dua tujuan yang utama, yakni memberikan kondisi yang layak agar si anak bisa belajar agama sebagai bekal di akhirat. Kemudian, pendidikan juga bertujuan mencetak generasi unggul yang siap terjun di dunia nyata.
Tuntunan mendidik anak ini sesuai dengan seruan Alquran, yakni agar orang tua menjaga segenap anggota keluarga dari hal-hal yang menjerumuskan.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا قُوۡۤا اَنۡفُسَكُمۡ وَاَهۡلِيۡكُمۡ نَارًا وَّقُوۡدُهَا النَّاسُ وَالۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلٰٓٮِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعۡصُوۡنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُوۡنَ مَا يُؤۡمَرُوۡنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan" (QS at-Tahrim: 6).
Menurut Imam al-Kasani, perempuan dinilai paling layak mendidik anak karena ia dikenal dengan kelembutan dan kesabarannya. Syekh Muhammad Khatib as-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan, ibu dinilai paling pantas mendidik anak karena pada umumnya ia lebih lembut dan sabar menghadapi anak.
Dalam konteks apakah pendidikan itu termasuk hak anak atau sekaligus pula hak ibu, Prof Abd al Karim Zaidan menjelaskan kedua persoalan itu dalam bukunya berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati. Permasalahan pertama yang ia bahas ialah soal status pengasuhan itu. Ia mengutip pendapat para ulama mazhab.
Menurut Mazhab Hanafi, pengasuhan anak itu adalah hak bagi ibu dan dianggap hak pula untuk si anak. Pendapat ini disampaikan oleh al-Jashash. Ia mengatakan, seorang ibu itu berhak membesarkan anak selama ia masih kecil sekalipun tak perlu lagi asupan air susu ibu (ASI).
Mazhab Syafii menyebut, pengasuhan anak adalah hak bagi ibu. Syekh as-Syarbini mengatakan hal itu dalam Mughni al-Muhtaj. Menurutnya, hak itu akan tetap berada di tangan ibu. Bila ia menghilang atau berhalangan seperti sakit berkepanjangan, hak itu berada di pihak nenek.
Menitipkan anak di day care? Baca selanjutnya!
Dalam kondisi berhalangan, ibu si anak tidak boleh dipaksa mengasuh selama yang bersangkutan tidak menanggung beban nafkah. Kecuali jika tidak terdapat sosok ayah dan ialah pencari nafkah, ia wajib dipaksa mengasuh.
Pandangan ulama Mazhab Maliki terpecah. Ada yang berpendapat, pengasuhan itu adalah hak bagi ibu. Sebagian lain berpandangan pengasuhan tersebut adalah hak bagi anak.
Seandainya sang ibu membatalkan haknya tersebut tanpa sebab, kemudian ia ingin mengambilnya kembali, ia tidak berhak. Ini karena hak asuh tersebut adalah milik ayah, demikian menurut pendapat yang populer. Merujuk opsi yang lain, ia bisa mengambilnya kembali.
Menurut Mazhab Hanbali, jika seorang ibu menolak mengasuh, ia tidak dipaksa. Sebab, mengasuh anak bukanlah kewajiban atasnya. Ini berarti bahwa pengasuhan anak bukan kewajiban bagi ibu, melainkan hak. Dalam urusan hak, tidak boleh ada pemaksaan.
Maka, Syekh Alauddin kembali menguraikan, dalam kondisi seperti di atas, seorang ibu diperbolehkan menitipkan anaknya ke penitipan anak, seperti day care atau play group untuk waktu tertentu dan bukan untuk selamanya.
Hal itu juga dengan catatan, selama tempat penitipan anak itu tidak berdampak negatif pada diri si anak. Selain itu pula, lembaga tempat anak dititipkan harus amanah dan berkualitas, terutama menekankan pada pendidikan keagamaan.
Namun, bila yang bersangkutan mendapati risiko bagi anak yang dititipkan lebih besar, agar ibu tersebut memegang langsung pendidikan anaknya. Terkait penghidupan, disarankan mencari profesi yang tidak terlalu padat. “Syukur bila pekerjaannya bisa dikerjakan di rumah,” tuturnya.