Pemilik Daycare Depok Penganiaya Balita 'Akali' Izin, Perangainya Diungkap Istri Ketua RT

Meita Irianty mulanya menyampaikan izin akan membuat PAUD.

Rizky Surya
Kondisi Daycare Wensen School Indonesia yang terletak di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok Jawa Barat pada Kamis (1/8/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Meita Irianty disebut tak pernah menemui ketua RT setempat. Proses pengurusan izin ke pengurus RT dilakukan oleh pegawai daycare itu.

Baca Juga


Hal tersebut disampaikan oleh istri ketua RT 04 RW 1, Sri Yuningsih saat berbincang dengan Republika pada Kamis (1/8/2024). Sri menyebut tak pernah bertemu dengan Meita. "Nggak pernah ketemu pemiliknya. Pas nyampaikan surat, perkenalan itu yang datang guru-gurunya," kata Sri dalam perbincangan itu.

Sri menyebut, mulanya Meita menyampaikan izin akan membuat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tapi belakangan permintaan izin itu diduga disalahgunakan karena juga menyediakan tempat penitipan anak atau daycare.

"Awalnya bilang jadi PAUD sampai siang aja (murid pulang). Kok ini sampai sore ternyata jadi tempat penitipan anak," ujar Sri.

Dari pengamatan Sri selama ini, tidak ada warganya yang menitipkan anak di sana. Sri menyebut warga luar RT setempat lah yang menitipkan anaknya di sana. "Tidak ada orang sini, orang luar yang nitipin anaknya," ucap Sri.

Hingga akhirnya kasus kekerasan terhadap anak di sana mencuat ke permukaan. Dari situlah, Sri seolah mengonfirmasi kecurigaannya selama ini yang tak sempat diutarakan kepada sang pemilik.

"Iya ada rasa curiga juga, apalagi pemiliknya juga nggak pernah silaturahmi ketemu kita," ucap Sri.

Sri mengkhawatirkan daerahnya menjadi ternoda akibat kejadian kekerasan tersebut. Sri berharap kasus ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. "Iya sekarang ramai nih, sudah ada aparat Babinsa yang datang," ujar Sri.

Kini Meita sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak - (Republika)

Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka.. baca di halaman selanjutnya.

Pihak Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial Meita. Meita diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang rekaman CCTV-nya viral di media sosial.

"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti. "Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, " katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat. "Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," jelas Arya.

Arya juga menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.

"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, " ucapnya.

Sebelumnya, MI pemilik sebuah daycare telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2 tahun) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian tersebut juga viral di akun Instagram @komisi.co, di mana akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024. Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler